Berita

Beranda / Berita

AUDIT ATAS KEPATUHAN PENGELOLAAN BANTUAN SOSIAL

Irban II Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Audit atas Kepatuhan Pengelolaan Bantuan Sosial pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo

  • 2024-10-31

  • 0 comments

Image
Keterangan Gambar: Irban II Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Audit atas Kepatuhan Pengelolaan Bantuan Sosial pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo

KPK menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi dan meminta kepada instansi berwenang mengenai mengenai upaya pencegahan sehingga tidak terjadi Tindak Pidana Korupsi. KPK menetapkan pelaporan atas upaya pencegahan korupsi pemerintah daerah melalui Monitoring Center for Prevention (MCP).

Hasil identifikasi titik rawan korupsi pada bantuan sosial tidak diajukan berdasarkan rencana yang detail dan jelas serta masih ada mark up. Realisasi bantuan sosial juga tidak sesuai dengan RKPD dan/atau RPJMD, pengajuan proposalfiktif, diberikan kepada penerima yang tidak sesuai dengan penerima dalam proposal dan lain sebagainya. Sehubungan dengan hal tersebut perlu dilakukan audit terhadap bantuan sosial.

Tujuan pemeriksaana adalah memberikan keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan Bantuan Sosial Tahun Anggaran 2023 telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang perundang-undangan yang berlaku.

Ruang lingkup pemeriksaan meliputi :

1. Penganggaran atas Bantuan Sosial.

2. Pelaksanaan dan Penatausahaan atas Bantuan Sosial.

3. Pelaporan dan Pertanggungjawaban atas Bantuan Sosial.

4. Evaluasi dan Verifikasi atas Bantuan Sosial.

5. Monitoring dan Evaluasi atasBantuan Sosial.

Sasaran pemeriksaan adalah Bantuan Sosial berupa Uang dan barang yang diberikan untuk Individu, Kelompok Masyarakat dan Lembaga Masyarakat.

Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor ST. 100.3.5.4/79/ST-PDTT/2024 Tanggal 1 Oktober 2024, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Audit atas Kepatuhan Pengelolaan Bantuan Sosial pada Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kabupaten Purworejo pada tanggal 1 Oktober s/d 6 Oktober 2024.


0 Comments

Post Comment