PURWOREJO, 13 Februari 2025 – Bupati Purworejo, Ibu Hj. Yuli
Hastuti, mengukuhkan 9 pegawai di lingkungan Inspektorat Daerah Kabupaten
Purworejo. Pengukuhan yang dilaksanakan di Ruang Arahiwang Komplek Setda
Kabupaten Purworejo ini merupakan tindak lanjut dari perubahan nomenklatur di
lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo.
Perubahan nomenklatur ini mengharuskan dilakukan penyesuaian
terhadap struktur organisasi di beberapa perangkat daerah, termasuk
Inspektorat.
Dalam sambutannya, Bupati mengucapkan selamat kepada para
pejabat yang baru saja dikukuhkan, meskipun seremoni ini sesungguhnya hanya
untuk memenuhi syarat administratif terkait dengan perubahan nomenklatur.
Menurut Bupati, pengukuhan kali ini dilaksanakan untuk
memberikan kepastian hukum, terhadap 26 pejabat manajerial pada perangkat
daerah yang terdampak perubahan nomenklatur atau struktur organisasi tata
kerja, berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Purworejo Nomor 3 Tahun 2024.
”Pengukuhan dilakukan terhadap pejabat yang selama ini
bertugas sebagai Plt, antara lain pejabat manajerial pada Badan Perencanaan
Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah Kabupaten Purworejo, Inspektorat Daerah
Kabupaten Purworejo, Dinas Kesehatan Daerah Kabupaten Purworejo, Dinas
Perindustrian, Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Purworejo,” terangnya.
Dijelaskan bahwa berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota dilarang melakukan penggantian pejabat, dalam kurun waktu 6 bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis Menteri Dalam Negeri.
Ditambahkan Bupati, pelaksanaan pengukuhan ini telah melalui proses yang panjang, baik proses penerbitan rekomendasi Kepala BKN, maupun proses penerbitan persetujuan Mendagri. Sehingga semua proses yang dilalui, sudah sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundangan yang berlaku. *OMD
Reviu Data BAST DAK Fisik Tahun Anggaran 2025 pada RSUD R.A.A TJOKRONEGORO
EXIT MEETING EVALUASI SAKIP DINPUSIP 2025
EVALUASI SAKIP TAHUN 2025 DINAS KESEHATAN DAERAH KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Rapat Internal yang Dipimpin Plt. Inspektur
Reviu Perubahan Renja 2025
KOORDINASI DENGAN DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN PERIKANAN TERKAIT PEMERIKSAAN KINERJA PERSAMPAHAN