Berita

Beranda / Berita

Inspektorat Melaksanakan Koordinasi, Konsultasi Dan Rekonsiliasi Data Pelaporan LHKPN

  • 2021-03-24

  • 0 comments

Image

Pada tanggal 23 Maret 2021, Inspektorat melaksanakan koordinasi, konsultasi dan rekonsiliasi data pelaporan LHKPN ke Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Di KPK diterima oleh PIC Kabupaten Purworejo, Fuji Farhana. Rekonsiliasi dimaksudkan untuk menyamakan dokumen pendukung atau dokumen perbaikan yang dikirimkan oleh Wajib Lapor, sementara ini yang menjadi tidak sama disebabkan karena proses pengiriman Wajib Lapor melalui jasa pengiriman atau proses distribusi di internal KPK. Batas pengiriman perbaikan adalah 30 hari sejak email dikirim ke Wajib Lapor. Dengan dilakukan rekonsiliasi data dimaksudkan untuk meminimalisir atau menghilangkan resiko dan keterlambatan akibat adanya kekurangan data dari Wajib Lapor sehingga diharapkan tidak ada laporan LHKPN yang dikembalikan sebagai draf oleh KPK.

0 Comments

Post Comment