Pada tanggal 23 Maret 2021, Inspektorat
melaksanakan koordinasi, konsultasi dan rekonsiliasi data pelaporan LHKPN ke
Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta. Di KPK diterima oleh PIC Kabupaten
Purworejo, Fuji Farhana. Rekonsiliasi dimaksudkan untuk menyamakan dokumen
pendukung atau dokumen perbaikan yang dikirimkan oleh Wajib Lapor, sementara
ini yang menjadi tidak sama disebabkan karena proses pengiriman Wajib Lapor
melalui jasa pengiriman atau proses distribusi di internal KPK. Batas
pengiriman perbaikan adalah 30 hari sejak email dikirim ke Wajib Lapor. Dengan
dilakukan rekonsiliasi data dimaksudkan untuk meminimalisir atau menghilangkan
resiko dan keterlambatan akibat adanya kekurangan data dari Wajib Lapor
sehingga diharapkan tidak ada laporan LHKPN yang dikembalikan sebagai draf oleh
KPK.
Desk Reviu Persediaan Perangkat Daerah
Desk Reviu Persediaan obat dan non obat BLUD Puskesmas hari pertama
Rakor MCP internal Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo
Desk Reviu Persediaan obat dan non obat BLUD Puskesmas hari kedua
Inspektorat Daerah kabupaten Purworejo Gelar Rapat Internal Persiapan MCP KPK 2025
Inspektorat Daerah Kabupaten Purworejo Gelar Apel pagi, Fokus Persiapan Rapat Internal MCP KPK Tahun 2025