VIDEO CONFERENCE RAPAT KOORDINASI PENGAWASAN PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DAERAH SECARA NASIONAL (RAKORWASDANAS) TAHUN 2020

Kamis, 03 September 2020 bertempat di Command Center Dinkominfo Kabupaten Purworejo, Inspektur  Kabupaten Purworejo beserta para Inspektur Pembantu, Pengendali Teknis, Kasubag Perencanaan dan Pelaksana mengikuti Rapat Koordinasi Pengawasan Penyelenggaraan Daerah Secara Nasional Tahun 2020. Rapat dilaksanakan dengan Video Converence dipimpin langsung oleh Menteri Dalam Negeri, Bapak Tito Karnavian dan Kepala BPKP, Bapak Yusuf M. Ateh diikuti seluruh Inspektorat Provinsi dan Kabupaten/Kota se-Indonesia.

Laporan Penyelenggara disampaikan oleh Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri, Tumpak Haposan Simanjuntak. Rapat ini merupakan Tindak Lanjut PP 12 sebagai bentuk Binwas Kementerian Dalam Negeri dalam Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Tujuan acara ini adalah terbangunnya sinergitas dan kolaborasi APIP se-Indonesia untuk mengawal Program Nasional dan Penyelenggaraan Pilkada serentak.

Rangkaian acara Rakorwasda 2020 terdiri dari :

  1. Penandatangan MOU Mendagri dan Kepala BPKP tentang Koordinasi Pelaksaanaan Tugas dan Fungsi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
  2. Penyampaian Keynote Speech dari Kepala BPKP dengan Materi “Sinergi dan Transformasi Pengawasan APIP Masa Pandemi Covid-19”
  3. Arahan Menteri Dalam Negeri dengan materi “Peran Strategis APIP Di Masa Pandemi COVID-19”

Beberapa arahan menteri dalam negeri antara lain :

  • Menekankan Sinergi dan Kolaborasi APIP dalam mengawal Anggaran covid 19, Pemulihan Ekonomi Nasional, dan menyukseskan Pilkada Serentak Tahun 2020.
  • APIP berfungsi sebagai pendamping dan pengawas utamakan pencegahan TPK dalam melaksanakan tugas.
  • Dalam Penanganan Covid 19 ini Para Inspektur Kabupaten Kota harus ingat bahwa pandemi ini merupakan Pandemi terluas dalam sejarah sehingga agar ada rasa bahwa saat ini adalah kondisi krisis yang sangat banyak tekanan. Harus bisa membuat keputusan dengan sangat hati-hati dan penuh perencanaan. Menghadapai situasi ini kita harus berfikir diluar norma atau lebih dari biasanya. Harus menggalakkan Mematuhi Protokol Kesehatan berupa 3 M dan 3 T Memakai Masker, Mencuci tangan, Menjaga Jarak diikuti dengan Test (Uji), Trace (Lacak), Treat (isolasi).
  • Harus ada sense of crisis di kalangan Pemerintah Daerah Kabupaten, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat.
  • Instruksi Presiden jelas untuk segera melakukan langkah-langkah dalam menangani krisis, dengan Inspektorat berperan dalam pengawasan terhadap langkah-langkah ini. Mengamankan kebijakan dan mengawasi pelaksanaannya dan pengawasan terkait anggarannya dengan Cepat dan Tepat.
  • Inspektorat harus melihat apa yang menyebabkan belanja daerahnya masih sangat minim (rata-rata Nasional baru 48,86% dan Rata-rata provinsi 44,74%)
  • Terkait Pilkada, Hibah Daerah untuk Pilkada sudah 97% penyalurannya ke KPU Bawaslu dan Pengamanan.
  1. Diskusi dengan materi dan Narasumber sebagai berikut :
  2. Kebijakan dan lsu Strategis Pengawasan Tahun 2021 oleh lnspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri
  3. Kebijakan Pengelolaan Keuangan Daerah 2021 dan Dukungan Pemerintah Daerah Terhadap Penganggaran Pilkada Tahun 2O2O oleh Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah
  4. Sinergi Pengawalan Pemulihan Ekonomi Nasional di Daerah oleh Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan