Berdasarkan Laporan Penilaian Tingkat Maturitas Penyelenggaraan SPIP Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun 2014 yang dilaksanakan oleh BPKP, Secara umum Penyelenggaraan SPIP
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan pemantauan Sistem Pengendalian Intern, yang dilaksanakan melalui pemantauan berkelanjutan, evaluasi terpisah, dan tindak lanjut rekomendasi
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib mengidentifikasi, mencatat, dan mengkomunikasikan informasi dalam bentuk dan waktu yang tepat secara efektif. Untuk menyelenggarakan komunikasi
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menyelenggarakan kegiatan pengendalian sesuai dengan ukuran, kompleksitas, dan sifat dari tugas dan fungsi Instansi Pemerintah yang
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko yang terdiri atas: a. identifikasi risiko; dan b. analisis risiko. Dalam rangka penilaian
Pimpinan Instansi Pemerintah wajib menciptakan dan memelihara lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan Sistem Pengendalian Intern
Pedoman Pemetaan (Diagnostic Assessment) terhadap Penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Lingkungan Instansi Pemerintah dapat di unduh disini