Pada tanggal 13 Januari 2021 bertempat di ruang rapat Inspektorat Kabupaten Purworejo telah dilakukan sosialisasi pengisian LHKPN bagi 12 auditor yang telah dikukuhkan pada tanggal 23 Desember 2020. Sesuai ketentuan, paling lambat 3 bulan setelah pelantikan, Wajib Lapor harus sudah melapor LHKPN kepada KPK. Untuk itu guna percepatan pelaporannya, Kasubag Evaluasi dan Pelaporan
melaksanakan sosialisasi sekaligus melakukan registrasi pendaftaran sekaligus pengisian LHKPN. Sesuai arahan Inspektur bahwa untuk ASN di lingkungan Inspektorat Kabupaten Purworejo paling lambat 31 Januari sudah harus melaporkan harta kekayaan, baik LHKPN maupun LHKASN serta laporan pajak atau SPT Tahunan. Berbeda dengan Wajib Lapor lainnya yang melaporkan harta kekayaan Tahun 2020, ke 12 Wajib Lapor LHKPN yang baru ini mengisi pelaporan untuk Tahun 2021 karena registrasi dilakukan di tahun 2021