Dalam rangka memenuhi kepatuhan LHKPN dan LHKASN di lingkungan Pemkab Purworejo, pada hari Rabu (11/3) dilaksanakan Rekonsiliasi data Pelaporan LKHPN dan LHKASN berdasarkan hasil monitoring Tim Pemantauan dan Pendampingan LHKPN dan LHKASN. Rekonsiliasi dipimpin langsung oleh Inspektur Kabupaten Purworejo, Drs. R. Achmad Kurniawan Kadir, MPA. Hasil Rekon awal akan disampaikan pada saat acara Sosialisasi Permendagri No. 70 Tahun 20 Tentang Sistem Informasi Pemerintah Daerah dan Permendagri 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah Bagi Perangkat Daerah Se Kabupaten Purworejo yang dilaksanakan tgl 13-14 di Yogyakarta. Selanjutnya rekon akan disampaikan ke semua OPD tiap hari Jumat sampai dengan batas terakhir pelaporan tanggal 31 Maret 2020 melalui Intranet.