Rapat Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Purworejo

Bertempat di ruang rapat Inspektorat Kabupeten Purworejo, pada hari Kamis tanggal 10 Desember 2020 telah dilaksanakan rapat pembahasan Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Pedoman Tindak Lanjut Hasil Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo dan Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Rapat dilaksanaan oleh masing-masing Tim Penyusun Rancangan Peraturan Bupati Purworejo. Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Pedoman tindak Lanjut Hasil Pengawasan di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo dimaksudkan untuk mengatur Tindak Lanjut atas hasil pengawasan baik oleh Auditor eksternal maupun APIP internal juga untuk memenuhi rekomendasi BPK yang mengisyaratkan adanya regulasi yang mengatur sanksi bagi auditee yang tidak / belum melakukan tindak lanjut rekomendasi hasil pengawasan.

Sedangkan Rancangan Peraturan Bupati Purworejo tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dimaksudkan untuk menyempurnakan peraturan Bupati yang telah ada sebelumnya dengan menyesuaikan regulasi Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 07 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman, dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara