Rapat Koordinasi Penyampaian Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Kabupaten Purworejo Tahun 2020

Pada hari ini Kamis (9/4) Inspektorat menyelenggarakan Rapat Koordinasi Penyampaian Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Kabupaten Purworejo Tahun 2020. Rapat ini merupakan tindak lanjut dari terbitnya rencana Aksi Pencegahan Korupsi KPK RI yang wajib dilakukan oleh seluruh Pemerintah Daerah di Indonesia. Rapat ini dihadiri 11 OPD/Bagian yang terkait dengan renaksi ini yaitu : Inspektorat, Bappeda, BPPKAD, Dinkominfo, DINPMPTSP, DINPUPR, Setwan, BKD, Bagian Organisasi dan Apartur, Bagian Pengadaan Barang dan Jasa, dan Bagian Pembangunan. Rencana Aksi telah ditetapkan yang kemudian harus ditindaklanjuti oleh Pemerintah Daerah dengan memenuhi setiap indikator dan data dukung untuk mendapatkan penilaian KPK RI. Terdapat 8 area intervensi yang menjadi penilaian KPK RI yaitu :

  1. Perencanaan dan Pengaanggaran
  2. Pengadaan Barang dan Jasa
  3. Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  4. APIP
  5. Manajemen ASN
  6. Manajemen aset
  7. Pengelolaan PAD
  8. Tata Kelola Dana Desa.

Inspektur menyampaikan setelah pertemuan ini selanjutnya akan dibentuk Pokja Pelaksana Rencana Aksi yang akan ditetapkan dengan SK Bupati Purworejo. Pokja ini diketuai oleh Sekretaris Daerah yang selanjutnya bertanggungjawab atas penyelesaian data dukung Tindak Lanjut Rencana Aksi. Tugas Pokja ini selanjutnya secara berkala akan melakukan upload data dukung melalui aplikasi jaga.id. KPK akan memantau secara berkala setiap 3 bulan atas penyelesaian Tindak Lanjut Rencana Aksi dan melakukan Pemeringkatan Secara Nasional progres penyelesaian tersebut. Harapannya Kabupaten Purworejo bisa mendapat capaian tseperti tahun 2019 yang lalu diman penyelesaiannya adalah 95% dan berada di peringkat 4 Nasional.