Menindaklanjuti surat BPK Nomor 06/LKD/PWJ/04/2020 tanggal 21 April 2020 perihal Permintaan Bantuan Konfirmasi, pada tanggal 22 April 2020 bertempat di ruang rapat Inspektorat Kabupaten Purworejo telah dilaksanakan rapat koordinasi Tim Pemantauan Tindak Lanjut dalam rangka persiapan pelaksanaan permintaan data berupa Pertanggungjawaban dana Transfer ke Desa meliputi Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan Dana Bagi Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun 2019, untuk kepentingan pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah Pemerintah Kabupaten Purworejo Tahun 2019 oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Rapat dimaksud merupakan rapat lanjutan yang telah dilaksanakan oleh Inspektur di aula Inspektorat Kabupaten Purworejo. Rapat dimaksudkan untuk gerak cepat dan koordinasi terkait data teknis di lapangan, mengingat data sudah harus disampaikan ke Tim Pemeriksa BPK tanggal 24 April 2020 melalui email.
Pelaksanaan Pemeriksaan Laporan Keuangan Daerah Kabupaten Purworejo Tahun 2019 yang dilaksanakan di Tahun 2020 oleh BPK berbeda dengan pemeriksaan tahun-tahun sebelumnya karena terkendala adanya Pendemik Covid 19 sehingga pelaksanaan pemeriksaan dilakukan secara desk audit dari Semarang yang sebelumnya telah didahului dengan pemeriksaan Interim yang telah dilaksanakan mulai bulan Pebruari 2020 selama 30 hari dan dilaksanakan di Kabupaten Purworejo.