Berdasarkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organsiasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Cara Kerja Inspektorat Kabupaten Purworejo, susunan organisasi Inspektorat Kabupaten Purworejo sebagai berikut:

Susunan Organisasi Inspektorat terdiri atas:
a.Inspektur;
b.Sekretariat;
c.Inspektur Pembantu I;
d.Inspektur Pembantu II;
e.Inspektur Pembantu III;
f.Inspektur Pembantu IV; dan
g.Kelompok Jabatan Fungsional selain yang melaksanakan fungsi pengawasan.

SEKRETARIAT

Sekretariat berkedudukan di bawah dan bertangung jawab kepada Inspektur. Sekretariat dipimpin oleh Sekretaris.
Sekretariat mempunyai tugas mengkoordinasikan, menyiapkan perumusan kebijakan teknis pengawasan dan menyelenggarakan tugas-tugas Inspektur Pembantu secara terpadu, pelayanan dan pengendalian administrasi, yang meliputi perencanaan, evaluasi dan pelaporan serta umum, kepegawaian dan keuangan.

Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a.pengkoordinasian dan pengendalian rencana dan program kerja bidang pengawasan;
b.penghimpunan, pengolahan, penilaian dan penyimpanan laporan hasil pengawasan aparat pengawasan internal dan eksternal;
c.penyusunan data dalam rangka pembinaan teknis fungsional;
d.penyusunan, penginventarisasian, dan pengkoordinasian data dalam rangka penatausahaan proses penanganan pengaduan;
e.pelaksanaan urusan kepegawaian, keuangan, surat-menyurat, rumah tangga, serta umum;
f.penyelenggaraan evaluasi dan pelaporan melaksanakan tugas-tugas bidang pengawasan; dan
g.pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsi.

Sekretariat, membawahi:
a.Subbagian Perencanaan;
b.Subbagian Evaluasi dan Pelaporan
c.Subbagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan

Subbagian-subbagian masing-masing dipimpin oleh seorang Kepala Subbagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Sekretaris.

Subbagian Perencanaan mempunyai tugas menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, melayani dan mengendalikan administrasi di bidang Perencanaan, yang meliputi:
a.menyiapkan bahan menyusun dan pengendalian rencana dan program kerja pengawasan;
b.menyusun anggaran inspektorat;
c.menyiapkan bahan dan menyusun rancangan peraturan perundang-undangan;
d.melaksanakan dokumentasi dan pengolahan data perencanaan dan pengawasan;
e.menyiapkan penyelenggaraan kerja sama pengawasan;
f.melaksanakan administrasi pengaduan masyarakat; dan
g.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsi.

Subbagian Evaluasi dan Pelaporan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, pelayanan dan pengendalian administrasi di bidang evaluasi dan pelaporan, yang meliputi:
a.menyiapkan bahan menyusun, penghimpunan, pengolahan, evaluasi, inventarisasi dan penyimpanan laporan hasil pengawasan
b.melaksanakan inventarisasi tindak lanjut hasil pengawasan
c.menyusun laporan kegiatan pengawasan
d.menyusun statistik hasil pengawasan;
e.mengelola administrasi, inventarisasi, pengkajian serta analisis pelaporan; dan
f.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsi.

Subbagian Umum, Kepegawaian dan Keuangan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan teknis, pelayanan dan pengendalian di bidang umum, kepegawaian dan Keuangan, yang meliputi:
a.mengelola urusan surat menyurat dan kearsipan;
b.mengelola urusan kepegawaian;
c.mengelola urusan perlengkapan dan rumah tangga;
d.mengelola urusan hubungan masyarakat;
e.mengelola urusan dokumentasi dan informasi;
f.melaksanakan penganggaran, penatausahaan, dan pertanggungjawaban keuangan;
g.mengelola barang; dan
h.melaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Sekretaris sesuai dengan tugas dan fungsi.

INSPEKTUR PEMBANTU

Inspektur Pembantu I, II, III, dan IV berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.

Inspektur Pembantu I mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah, Pembinaan dan pengawasan lainnya sesuai kebijakan Bupati serta kasus pengaduan, meliputi urusan :
a.pendidikan;
b.kepemudaan dan olahraga;
c.pariwisata;
d.kebudayaan;
e.komunikasi dan informatika;
f.statistik;
g.persandian;
h.perpustakaan;
i.kearsipan;
j.perencanaan;
k.penelitian dan pengembangan;
l.pengawasan.

Inspektur Pembantu II mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah, Pembinaan dan pengawasan lainnya sesuai kebijakan Bupati serta kasus pengaduan, meliputi urusan:
a.kesehatan;
b.sosial;
c.pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak;
d.administrasi kependudukan dan pencatatan sipil;
e.pengendalian penduduk dan keluarga berencana;
f.pemberdayaan masyarakat dan desa;
g.keuangan;
h.penyelenggara fungsi pelayanan administrasi dan pemberian dukungan terhadap tugas dan fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Purworejo.

Inspektur Pembantu III mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah, pembinaan dan pengawasan lainnya sesuai kebijakan Bupati serta kasus pengaduan, meliputi urusan:
a.ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat;
b.suburusan ketentraman dan ketertiban umum dan suburusan kebakaran;
c.penanaman modal;
d.unit pelayanan terpadu;
e.koperasi, usaha mikro, kecil, dan menengah;
f.perindustrian;
g.perdagangan;
h.energi dan sumber daya mineral;
i.tenaga kerja;
j.transmigrasi;
k.penyelenggara fungsi menyusun kebijakan dan pengokordinasian administratif terhadap melaksanakan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

Inspektur Pembantu IV mempunyai tugas melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan Tugas Pembantuan oleh Perangkat Daerah, Pembinaan dan pengawasan lainnya sesuai kebijakan Bupati serta kasus pengaduan, meliputi :
a.perumahan rakyat dan kawasan permukiman;
b.pertanahan;
c.pekerjaan umum dan penataan ruang;
d.perhubungan;
e.lingkungan hidup;
f.pangan;
g.kehutanan;
h.pertanian;
i.kelautan dan perikanan;
j.kepegawaian;
k.pendidikan dan latihan;

Inspektur Pembantu I, II, III, dan IV menyelenggarakan fungsi:
a.penyiapan perumusan kebijakan teknis bidang pembinaan dan pengawasan;
b.pelaksanaan pengusulan program pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
c.pengkoordinasian dan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah;
d.pelaksanaan pengusulan program pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah;
e.pengkoordinasian dan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah;
f.pelaksanaan pengusulan, pengkoordinasian dan pelaksanaan pembinaan dan pengawasan lainnya sesuai kebijakan Bupati;
g.pemeriksaan, pengusutan, pengujian, penilaian, penelaahan dan klarifikasi hal-hal yang berkaitan dengan tugas pengawasan dan kasus pengaduan; dan
h.pelaksanaan tugas kedinasan lain yang diberikan oleh Inspektur sesuai dengan tugas dan fungsi.

Inspektur Pembantu I, II, III, dan IV masing-masing membawahi jabatan fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan.
Jabatan Fungsional yang melaksanakan fungsi pengawasan bertanggung jawab kepada Inspektur Pembantu yang bersangkutan.

KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Kelompok Jabatan Fungsional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
Kelompok Jabatan Fungsional sdipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk diantara tenaga fungsional sebagai Ketua Kelompok dan bertanggung jawab kepada Inspektur.
Kelompok Jabatan Fungsional terdiri dari sejumlah tenaga fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
Jumlah Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
Jenis dan jenjang Jabatan Fungsional diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pembinaan terhadap Pejabat Fungsional dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas dan fungsi sesuai dengan Jabatan Fungsional masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.