Berdasarkan Peraturan Bupati Purworejo Nomor 66 Tahun 2016 tentang Kedudukan, Susunan Organsiasi, Tugas dan Fungsi serta Tata Cara Kerja Inspektorat Kabupaten Purworejo, kedudukan tugas dan fungsi Inspektorat Kabupaten Purworejo sebagai berikut:

Kedudukan:
Inspektorat merupakan unsur pengawas penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.

Tugas:
Inspektorat mempunyai tugas membantu bupati membina dan mengawasi melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah dan tugas pembantuan oleh Perangkat Daerah serta pembinaan dan pengawasan lainnya sesuai kebijakan Bupati.

Fungsi:
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a.perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan;
b.pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, dan kegiatan pengawasan lainnya;
c.pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan bupati;
d.penyusunan laporan hasil pengawasan;
e.pelaksanaan administrasi inspektorat; dan
f.pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.