Bupati Purworejo, Bapak Agus Bastian SE,MM menerbitkan Surat Edaran tentang Pencegahan Gratifikasi terkait Hari Raya Keagamaan,
Yang isinya agar seluruh karyawan/karyawati Pemerintah Kabupaten Purworejo:
1. Menolak gratifikasi berupa uang, bingkisan/parcel, fasiltias, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.
2. Apabila menerima gratifikasi berupa makanan yang mudah rusa/ atau kadaluwarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke pantia asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
3. Tidak menaghukan permintaan dana, sumbangan dan/atau hadiah sebagaiTHR atau dengan sebutan lain.
4. Tidak mengunakan fasilitas kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik