Pelatihan Kantor Sendiri (PKS) Dengan Materi Audit Forensik

Dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai di lingkungan Inspektorat Kabupaten Purworejo akan dilaksanakan kegiatan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS). PKS pertama di tahun 2021 dilaksanakan pada hari Kamis (28/1) dengan narasumber Sutikno,SH.Macc dan Moderator Natal Eko Purwanto, S.IP.  PKS diikuti oleh semua Pejabat Fungsional Auditor dan PPUPD di lingkungan Inspektorat Kabupaten Purworejo. Materi yang disampaikan yaitu :

AUDIT FORENSIK SECARA UMUM

  • tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria
  • segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan
  • Forensic auditing didefinisikan sebagai penggunaan keahlian auditing untuk situasi yang mempunyai konsekuensi hukum (the Supreme Audit Institution of the United Kingdom, 1999).
  • Forensic Accounting adalah penerapan keahlian akuntansi untuk memberikan informasi keuangan kuantitatif tentang berbagai kasus/masalah sebelum sidang pengadilan (ACFE)
  • Forensic Audit adalah pengujian atas bukti-bukti untuk suatu pernyataan yang tegas untuk menentukan hubungan bukti-bukti tersebut dengan kriteria yang ditetapkan dan menyajikannya secara tepat di pengadilan (Alan Zysman)