Dalam rangka meningkatkan kompetensi pegawai di lingkungan Inspektorat Kabupaten Purworejo akan dilaksanakan kegiatan Pelatihan Kantor Sendiri (PKS). PKS pertama di tahun 2021 dilaksanakan pada hari Kamis (28/1) dengan narasumber Sutikno,SH.Macc dan Moderator Natal Eko Purwanto, S.IP. PKS diikuti oleh semua Pejabat Fungsional Auditor dan PPUPD di lingkungan Inspektorat Kabupaten Purworejo. Materi yang disampaikan yaitu :
AUDIT FORENSIK SECARA UMUM
- tindakan untuk membandingkan kesesuaian antara kondisi dan kriteria
- segala hal yang bisa diperdebatkan di muka hukum / pengadilan
- Forensic auditing didefinisikan sebagai penggunaan keahlian auditing untuk situasi yang mempunyai konsekuensi hukum (the Supreme Audit Institution of the United Kingdom, 1999).
- Forensic Accounting adalah penerapan keahlian akuntansi untuk memberikan informasi keuangan kuantitatif tentang berbagai kasus/masalah sebelum sidang pengadilan (ACFE)
- Forensic Audit adalah pengujian atas bukti-bukti untuk suatu pernyataan yang tegas untuk menentukan hubungan bukti-bukti tersebut dengan kriteria yang ditetapkan dan menyajikannya secara tepat di pengadilan (Alan Zysman)