Pelatihan Kantor Sendiri dengan Materi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)

Kamis tanggal 18 agustus 2020, bertempat di Aula Inspektorat Kabupaten Purworejo dilaksanakan Pelatihan di kantor sendiri (PKS) sesi 2. PKS sesi 2 diisi dengan materi Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).  Sebagai pemateri Zeni Mashlihati,S.E dan moderator  Wahid Zaebal Arifin, SE.  Kegiatan PKS ini bertujuan untuk menambah pengetahuan aparat pengawasan internal pemerintah di lingkungan Inspektorat Kabupaten Purworejo tentang BUMD.