Dalam rangka pelaksanaan Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi pada Pemerintah Daerah Tahun 2019 khususnya pada Pemerintah Kabupaten Purworejo, yang telah dibagi dalam beberapa Area Intervensi yang salah satunya mengenai Pengadaan Barang dan Jasa, yang dalam hal ini Inspektorat Kabupaten Purworejo berkewajiban untuk melakukan audit forensik terhadap sistem UKPBJ, pada hari Rabu, 17 Juli 2019 telah dilaksanakan Pelatihan di Kantor Sendiri (PKS) bagi pegawai Inspektorat Kabupaten Purworejo sebagai pembekalan dalam pelaksanaan tugas, dengan Nara sumber dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Pada kegiatan tersebut, selaku nara sumber adalah Bapak Totok Prihantoro, yang juga menjabat Kepala Sub Direktorat Forensik Digital dan Pengembangan Kapabilitas Pengawasan Bidang Investigasi BPKP yang menyampaikan materi dalam dua sesi. Sesi pertama diisi dengan materi Teknis Audit atas Pengadaan Barang/Jasa Secara Elektronik oleh UKPBJ, dan sesi kedua Red Flag Penyimpangan dalam PBJ Secara Elektronik.
Kemampuan untuk melaksanakan Audit Forensik bagi Auditor di era digital dapat dikatakan merupakan kebutuhan penting. Hal ini sejalan dengan Perkembangan Information Technology (IT), serta melaksanakan amanah perundang-undangan yaitu pertama, Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Pasal 26A yang berbunyi “Alat bukti petunjuk dalam Tipikor dapat bersumber dari dokumen elektronik” dan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 5 yang berbunyi “Informasi dan dokumen elektronik merupakan alat bukti hukum yang sah.