Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP Unsur Penilaian Risiko

Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko yang terdiri atas:
a. identifikasi risiko; dan
b. analisis risiko.

Dalam rangka penilaian risiko, pimpinan Instansi Pemerintah menetapkan:
a. tujuan Instansi Pemerintah, yang memuat pernyataan dan arahan yang spesifik, terukur, dapat dicapai,
realistis, dan terikat waktu
b. tujuan pada tingkatan kegiatan, dengan berpedoman pada peraturan perundang-
undangan.

Pedoman Teknis Penyelenggaraan SPIP Unsur Penilaian Risiko, dapat diunduh di sini