Hari ini tanggal 30 Desember 2020 Inspektorat mengikuti Rapat Koordinasi Monitoring Tindak Lanjut Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Korsupgah KPK RI. Rapat dilaksanakan di Ruang Kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo dipimpin langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Purworejo Selaku Ketua Tim Pelaksana Rencana Aksi Pencegahan Korupsi Terintegrasi Kabupaten Purworejo Tahun 2020. Rapat diikuti 12 Perangkat Daerah yang terkait dalam Rencana Aksi Pencegahan Korupsi. Dalam rapat
ini Sekretaris Daerah memonitoring perkembangan terakhir masing – masing Perangkat Daerah dalam pemenuhan Tindak Lanjut s.d 30 Desember 2020. Sampai dengan saat nilai pemenuhan nilai Tindak Lanjut adalah 82,35% dan menduduki peringkat 6 Jawa Tengah dan Peringkat 36 Nasional. Hasil monev menunjukkan masih terdapat beberapa data dukung yang masih kurang di beberapa Perangkat daerah yaitu DINPMPTSP, BPPKAD, Inspektorat, DINPUPR, Bagian Barang Jasa, Bagian Organisasi dan Dinpermasdes. Instruksi Sekretaris Daerah kekurangan data dukung harus dipenuhi paling lambat tanggal 31 Desember 2020 untuk segera di upload ke aplikasi Jaga.id. Sekretaris Daerah berpesan agar capaian bisa seperti tahun 2019 dimana memperoleh nilai 95%.