Inspektorat Kabupaten Purworejo, hari Jumat tanggal 27 November 2020 mengikuti desk penataan kelembagaan yang diselenggarakan oleh Bagian Organisasi Dan Aparatur Setda Purworejo. Kegiatan ini bertujuan untuk menyusun perubahan Peraturan Bupati Purworejo Terkait Kedudukan, Susunan Organisasi Tugas dan Fungsi serta Tata kerja Inspektorat
Kabupaten Purworejo. Seperti kita ketahui, dengan terbitnya PP 72 Tahun 2019 tentang Perubahan PP 18 Tahun 2016 Tentang Perangkat Daerah dan dengan terbitnya Permendagri 90 Tahun 2019, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Tugas dan fungsi perangkat daerah, dalam hal ini Inspektorat menindaklanjuti amanah peraturan tersebut dengan mengusulkan perubahan Peraturan Bupati yang dimaksud. Selanjutnya setelah desk ini draf Peraturan Bupati akan dibahas oleh Tim Bagian Organisasi dan Aparatur dan mendapat Koreksi Bagian Hukum Setda. Diharapkan dengan perubahan ini seluruh tugas dan fungsi yang terkait Inspektorat bisa terakomodir dalam Peraturan Bupati ini.