
Jika Anda memiliki posisi sebagai penyelenggara negara atau pegawai negeri menerima gratifikasi maka langkah terbaik yang bisa Anda lakukan (jika Anda dapat mengidentifikasi motif pemberian adalah gratifikasi dianggap suap) adalah menolak gratifikasi tersebut secara baik, sehingga sedapat mungkin tidak menyinggung perasaan pemberi.
Jika keadaan memaksa Anda menerima gratifikasi tersebut, misalnya pemberian terlanjur dilakukan melalui orang terdekat Anda (suami, istri, anak, pembantu, sopir dan lain-lain) atau ada perasaan tidak enak karena dapat menyinggung pemberi, maka sebaiknya gratifikasi yang diterima segera dilaporkan ke KPK.
Atau Anda dapat melaporkan langsung melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Kabupaten Purworejo, yang bersekretariat di Inspektorat Kabupaten Purworejo.
(more…)