inspektorat
purworejo
Bersama Menuju Kapabilitas APIP Level 4 untuk Purworejo Mulyo
penguatan pengawasan - reformasi birokrasi
Pengelolaan Gratifikasi – Penerapan SPIP – Pengaduan Masyarakat – Whistle Blowing System – Penanganan Benturan Kepentingan – Pembangunan Zona Integritas
Gratifikasi, Apakah Itu?
Beda Gratifikasi dengan Hadiah?
Lapor Gratifikasi Secara Online
KEGIATAN TERBARU
Kegiatan yang dilaksanakan Inspektorat Kabupaten Purworejo dalam menjalankan tugas fungsinya





pengelolaan gratifikasi
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasiltas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau bukan sarana elektronik
Regulasi
1. Peraturan Bupati Purworejo Nomor 51 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengendalian Gratifikasi di Lingkungan Kabupaten Purworejo
2. Peraturan KPK RI Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi
Unit Pengendalian Gratifikasi
Inspektorat Kabupaten Purworejo
Pelaporan Online
Pelaporan Gratifikasi Online klik disini

penerapan spip
Gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas, yakni pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasiltas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya, baik yang diterima di dalam negeri maupun di luar negeri, yang dilakukan dengan menggunakan sarana elektronik atau bukan sarana elektronik
Regulasi
pengaduan masyarakat
Regulasi
Pelaporan Online
Pelaporan Pengaduan Masyarakat Secara Online klik disini
penanganan benturan kepentingan
Regulasi
Pelaporan Online
Pelaporan Benturan Kepentingan Online klik disini