- Evaluasi Implementasi MR TA 2024 pada Kecamatan Bayan
- Musrenbang Kabupaten Dalam Rangka Penyusunan RPJPD dan RKPD 2025
- Probity Audit
- Evaluasi Manajemen Risiko pada Kecamatan Bener
- Evaluasi Manajemen Risiko pada Kecamatan Banyuurip
- Pendampingan Auditor BPK dalam Pemeriksaan Kas dan Persediaan SMP N 5 Purworejo dan SMP 16 Purworejo
- Pendampingan Auditor BPK dalam Pemeriksaan Kas dan Persediaan SD N 1 Kutoarjo, SD N Prajuritan dan SMP 12 Purworejo
- Rapat Intern Sekretariat Inspektorat
- Rakor Rencana LARWASDA 2024
- Rapat Koordinasi Hasil Evaluasi PPG 2023 dengan KPK RI dan Penyusunan Renaksi PPG 2024.
TIM INSPEKTORAT KAB. PURWOREJO MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN, DAN ASET DAERAH KAB. PURWOREJO
Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada BPKPAD Kabupaten Purworejo
Keterangan Gambar : Pendampingan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi oleh Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo pada BPKPAD Kabupaten Purworejo Tahun 2022
Berdasarkan Surat
Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/23/SP-PKin/Ev/SPIP/2022 tanggal 2 Juni 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pendampingan
Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi selama kurun waktu 6 (enam) hari mulai tanggal 3 s/d 10 Juni 2022 pada Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Kabupaten
Purworejo.
Tujuan pendampingan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP
Terintegrasi pada BPKPAD Kabupaten Purworejo adalah untuk membantu Tim Penilai
Mandiri agar dapat melaksanakan penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP
Terintegrasi, menggunakan aplikasi penilaian maturitas penyelenggaraan SPIP
Terintegrasi, dan mengidentifikasi
dokumen yang diperlukan untuk penilaian serta bukti fisik dokumen.
Adapun bukti dokumen yang diperlukan untuk penilaian, antara lain:
1. Dokumen peraturan yang digunakan dalam proses pencapaian kinerja,
pengelolaan keuangan, pengelolaan aset, dan kepatuhan kepada peraturan
perundang-undangan;
2. Data Sosialisasi atau pelatihan atas peraturan di atas;
3. Bukti bahwa peraturan yang ada telah dilaksanakan secara penuh;
4. Bukti bahwa telah dilakukan evaluasi atas pelaksanaan peraturan yang
berlaku;
5. Bukti bahwa hasil evaluasi
telah ditindaklanjuti sebagai perbaikan upaya perbaikan yang menyeluruh.