- Evaluasi Implementasi MR TA 2024 pada Kecamatan Bayan
- Musrenbang Kabupaten Dalam Rangka Penyusunan RPJPD dan RKPD 2025
- Probity Audit
- Evaluasi Manajemen Risiko pada Kecamatan Bener
- Evaluasi Manajemen Risiko pada Kecamatan Banyuurip
- Pendampingan Auditor BPK dalam Pemeriksaan Kas dan Persediaan SMP N 5 Purworejo dan SMP 16 Purworejo
- Pendampingan Auditor BPK dalam Pemeriksaan Kas dan Persediaan SD N 1 Kutoarjo, SD N Prajuritan dan SMP 12 Purworejo
- Rapat Intern Sekretariat Inspektorat
- Rakor Rencana LARWASDA 2024
- Rapat Koordinasi Hasil Evaluasi PPG 2023 dengan KPK RI dan Penyusunan Renaksi PPG 2024.
REVIU STANDAR HARGA SATUAN (SHS) TAHUN 2024 LANJUTAN PADA BPKPAD KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Kabupaten Purworejo Melaksanakan Reviu Standar Harga Satuan (SHS) Tahun 2024 Lanjutan pada BPKPAD Kabupaten Purworejo
Keterangan Gambar : Reviu Standar Harga Satuan (SHS) Tahun 2024 Lanjutan pada BPKPAD Kabupaten Purworejo oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo
Berdasarkan Surat Tugas
Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/87/SP-PDTT/Rv/SHS/2023 tanggal 08 Mei 2023 Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu Standar harga satuan (SHS) Tahun 2024 pada
BPKPAD Kabupaten Purworejo. Kegiatan dilaksanakan tanggal 09 s.d 10 Mei 2023.
Standar Harga Satuan (SHS) merupakan harga satuan
barang dan jasa yang ditetapkan dengan keputusan Kepala Daerah dengan
mempertimbangkan standar harga satuan regional. Penetapan biaya standar
dimaksudkan sebagai upaya preventif menekan penyalahgunaan anggaran.
Reviu dilaksanakan dengan
tujuan memberikan keyakinan terbatas:
1.
Proses penyusunan SHS
masih dalam batas kewajaran;
2.
Proses Penetapan SHS;
3.
Pemanfaatan SHS dalam
penganggaran.
Dengan ruang lingkup metode pengumpulan
data dan informasi untuk menguji akurasi, keandalan dan keabsahan data serta
penelaahan dokumen yang berhubungan dengan tahapan penyusunan dan pemanfaatan
Dokumen SHS Tahun Anggaran 2024.