- Evaluasi Implementasi MR TA 2024 pada Kecamatan Bayan
- Musrenbang Kabupaten Dalam Rangka Penyusunan RPJPD dan RKPD 2025
- Probity Audit
- Evaluasi Manajemen Risiko pada Kecamatan Bener
- Evaluasi Manajemen Risiko pada Kecamatan Banyuurip
- Pendampingan Auditor BPK dalam Pemeriksaan Kas dan Persediaan SMP N 5 Purworejo dan SMP 16 Purworejo
- Pendampingan Auditor BPK dalam Pemeriksaan Kas dan Persediaan SD N 1 Kutoarjo, SD N Prajuritan dan SMP 12 Purworejo
- Rapat Intern Sekretariat Inspektorat
- Rakor Rencana LARWASDA 2024
- Rapat Koordinasi Hasil Evaluasi PPG 2023 dengan KPK RI dan Penyusunan Renaksi PPG 2024.
REVIU PENILAIAN REFORMASI BIROKRASI PERANGKAT DAERAH TAHUN 2021
Reviu PMPRB Satpol PP dan Damkar , Kecamatan Gebang, Kecamatan Bener dan Bakesbangpol Kab Purworejo Tahun 2021
Pelaksanaan Reformasi Birokrasi sebagaimana
diamanatkan dalam Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design
Reformasi Birokrasi 2010-2025, yang menegaskan akan pentingnya penerapan clean government dan good governance yang secara universal
diyakini menjadi prinsip yang diperlukan untuk memberikan pelayanan prima
kepada masyarakat, sudah memasuki tahun ke-10 (sepuluh). Agar
pelaksanaan Reformasi Birokrasi dapat berjalan sesuai dengan arah yang telah
ditetapkan, maka perlu dilakukan Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi
Birokrasi (PMPRB).
Adapun tujuan PMPRB, adalah untuk memberikan
keyakinan terbatas berkaitan dengan informasi tentang Penilaian Mandiri Pelaksanaan
Reformasi Birokrasi di lingkungan internal instansi pemerintah yang dituangkan dalam Lembar
Kerja Evaluasi Penilaian Mandiri Reformasi Birokrasi telah sesuai dengan
ketentuan yang berlaku.
Tim Reviu melaksanakan Reviu berdasarkan Surat Tugas
nomor 084/11/SP-RB/PMPRB/2022 Tanggal 31 Januari 2022 selama 5 (lima) hari
kerja yaitu tanggal 2 Februari s/d 9 Februari 2022.