Reviu Nilai Aset dan Data Penerima Manfaat DBM Eks PNPM-MPd UPK Kecamatan Bener Per 31 Desember 2021.

By irban3 27 Apr 2022, 08:08:55 WIB irban3
Reviu Nilai Aset dan Data Penerima Manfaat DBM Eks PNPM-MPd UPK Kecamatan Bener Per 31 Desember 2021.

Mulai Senin 25 April 2022, Inspektorat Kabupaten Purworejo melakukan Reviu Nilai dan Data Penerima Manfaat DBM Eks PNPM-MPd UPK Kecamatan Bener Per 31 Desember 2021. Kegiatan ini direncanakan akan dilaksankaan selama 4 hari s.d 28 April 2022.

Kegiatan reviu yang baru pertama kali ini dilaksanakan Oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo ini  dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 73 Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, dimana  mengamanatkan Inspekrorat untuk melakukan reviu atas laporan penghitungan keseluruhan nilai aset Data Bergulir Masyarakat (DBM) Eks PNPM- MPd.

Tujuan dilakukan kegiatan ini adalah adalah untuk meyakini bahwa kebenaran keselurahan Nilai Aset DBM Eks PNPM-MPd yang nantinya akan dijadikan sebagai acuan penyertaan modal masyarakat Desa pada BUM Desa bersama. 





Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Cuaca

PURWOREJO WEATHER

Instagram

Twitter


Jejak Pendapat

Bagaimana Pelayanan di Inspektorat?
  Memuaskan
  Sangat Memuaskan
  Kurang Memuaskan

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram dan dapatkan informasi- informasi terbaru dari kami disana.

STATISTIK PENGUNJUNG

  • User Online : 2
  • Today Visitor : 102
  • Hits hari ini : 285
  • Total pengunjung : 52556