- Pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Purworejo
- PKPT Tahun 2022
- Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) Tahun 2024 pada Bappedalitbang Kabupaten Purworejo
- Reviu Realisasi Penggunaan Dana DAU Spesific Grant Tahun 2023 Tahap 1 Bidang Pendidikan pada BPKPAD Kabupaten Purworejo
- Evaluasi Reformasi Birokrasi Tematik dan Refoermasi Birokrasi General Tahap Pelaksanaan (On Going) 29 Agustus 2023
- Hibah Air Minum dari Pemerintah Australia yang akan diberikan kepada PDAM Tirta Perwitasari,Purworejo
- Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Perubahan Tahun 2023
- Rapat Koordinasi P3DN di BPKP Perwakilan Provinsi DIY
- Gelar Pengawasan Daerah Kabupaten Temanggung
- Evaluasi Reformasi Birokrasi Tematik dan Refoermasi Birokrasi General Tahap Pelaksanaan (On Going) 28 Agustus 2023
REVIU HPS PAKET PEKERJAAN KONSTRUKSI LANSEKEP MINI ZOO PADA DINAS KEPEMUDAAN, OLAHRAGA, DAN PARIWISATA KABUPATEN PURWOREJO
Inspektorat Kabupaten Purworejo Melaksanakan Reviu HPS Paket Pekerjaan Konstruksi Lansekep Mini Zoo pada Dinas Kepemudaan, Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Purworejo

Keterangan Gambar : Reviu HPS Paket Pekerjaan Konstruksi Lansekep Mini Zoo oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo
Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun
2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 Pasal 76, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala
Daerah wajib melakukan pengawasan Pengadaan Barang/Jasa melalui aparat
pengawasan internal pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah masing-masing. Pengawasan
Pengadaan Barang/Jasa dilakukan sejak perencanaan, persiapan, pemilihan
penyedia, pelaksanaan kontrak dan serah terima pekerjaan.
Berdasarkan Surat Tugas
Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/81/SP-PDTT/Rv/HPS/2023 tanggal 02 Mei 2023 Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Reviu
HPS Paket Pekerjaan Konstruksi Lansekep Mini Zoo pada Dinas Kepemudaan,
Olahraga, dan Pariwisata Kabupaten Purworejo. Reviu dilaksanakan
tanggal 02 s.d 05 Mei 2023 dan dititikberatkan pada tahap
Persiapan Pengadaan Barang/Jasa yaitu tahap Penetapan Harga Perkiraan Sendiri
(HPS).
Tujuan reviu Harga Perkiraan Sendiri (HPS) adalah untuk:
a. Menilai kewajaran harga
penawaran dan/atau kewajaran harga satuan, dasar untuk menetapkan batas
tertinggi penawaran yang sah dalam pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/ jasa
lainnya;
b. Mencegah terjYoginya
penyimpangan dalam pengadaan barang/jasas pada tahap persiapan pengadaan
barang/jasa seperti penggelembungan (mark
up) HPS;
c. Memberikan keyakinan terbatas mengenai kehandalan dan keabsahan penyusunan HPS dilakukan dengan tertib dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.