- LKJIP Inspektorat Kabupaten Purworejo
- EVALUASI MANAJEMEN RISIKO TAHUN 2024 SEKRETARIAT DPRD
- EVALUASI MANAJEMEN RISIKO TAHUN 2024 DP3APMD
- PENGAMBILAN DATA DESA TAHUN 2023
- EVALUASI MANAJEMEN RISIKO TAHUN 2024 KECAMATAN LOANO
- PENDAMPINGAN BPK DALAM RANGKA CEK FISIK SPORT CENTER KABUPATEN PURWOREJO
- Evaluasi Implementasi MR TA 2024 pada Kecamatan Bayan
- Musrenbang Kabupaten Dalam Rangka Penyusunan RPJPD dan RKPD 2025
- Probity Audit
- Evaluasi Manajemen Risiko pada Kecamatan Bener
PROBITY AUDIT PEMBANGUNAN GEDUNG ICCU RSUD dr. TJITROWARDOJO TAHAP PELAKSANAAN KONTRAK PADA RSUD dr. TJITROWARDOJO KABUPATEN PURWOREJO
Probity Audit Tahap Pelaksanaan Kontrak pada RSUD dr. Tjitrowardojo Purworejo
Keterangan Gambar : Probity Audit Pembangunan Gedung ICCU RSUD dr. Tjitrowardojo Tahap Pelaksanaan Kontrak
Sesuai Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor
084/54/SP-PDTT/Kh/Probity/2021 tanggal 01 Oktober 2021, Tim Inspektorat
Kabupaten Purworejo melaksanakan probity audit pembangunan Gedung ICCU RSUD dr.
Tjitrowardojo tahap pelaksanaan kontrak pada RSUD dr. Tjitrowardojo Kabupaten
Purworejo. Kegiatan dilaksanakan selama 4 hari dalam kurun waktu tanggal 4
Oktober 2021 s.d 8 Oktober 2021
Tujuan probity audit tahap penandatanganan dan
pelaksanaan kontrak, adalah:
1.
Tahap Penandatanganan
Kontrak
Untuk
meyakinkan bahwa proses penandatanganan kontrak pekerjaan kontruksi telah
dilakukan sesuai ketentuan
2.
Tahap Pelaksanaan
Kontrak
Untuk
memberikan keyakinan bahwa:
a.
Kegiatan pelaksanaan
pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai kontrak;
b. Kuantitas dan kualitas
keluaran (output) dari pelaksanaan pekerjaan konstruksi sesuai dengan spesifikasi
teknis dan gambar yang ditetapkan dalam kontrak;
c. Pembayaran hasil pekerjaan sesuai dengan prestasi pekerjaan;
d. Jika
terjadi perubahan pekerjaan, perubahan jangka waktu pelaksanaan pekerjaan,
penyesuaian harga, keadaan kahar atau pemutusan kontrak, dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam kontrak.