- Pendampingan Kedua Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2022
- Monitoring P3DN Lanjutan
- Monitoring P3DN
- Rekonsiliasi Data Non ASN
- Penyampaian Naskah Hasil Reviu Data Kontrak DAK Fisik Reguler Bidang Air Minum dan Sanitasi Tahun 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo
- Pegawai Inspektorat Mengikuti Diklat
- REVIU ATAS DATA KONTRAK KEGIATAN DAK FISIK REGULER BIDANG KESEHATAN DAN KB DINAS KESEHATAN KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
- REVIU RANCANGAN AKHIR RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023 PADA DINPERINTRANSNAKER KABUPATEN PURWOREJO
- TIM INSPEKTORAT KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SUMBER KECAMATAN PITURUH KABUPATEN PURWOREJO
- REVIU RANCANGAN AKHIR RENCANA KERJA (RENJA) PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023 PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN PURWOREJO
PROBITY AUDIT PAKET PEKERJAAN REKONTRUKSI/PENINGKATAN STRUKTUR JALAN POPONGAN-BANYUURIP KABUPATEN PURWOREJO (TAHAP SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN) PADA DINPUPR KABUPATEN PURWOREJO
CEK FISIK

PROBITY AUDIT PAKET
PEKERJAAN REKONTRUKSI/PENINGKATAN STRUKTUR JALAN POPONGAN-BANYUURIP KABUPATEN
PURWOREJO (TAHAP SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN) PADA
DINPUPR KABUPATEN PURWOREJO
Probity Audit dilaksanakan mulai tanggal 13 s.d 15 Oktober 2021 (3 hari Kerja)
Berdasarkan Surat Tugas
Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor: 084/64/Sp-PDTT/Kh/Probity/2021
tanggal 12 Oktober 2021
dengan susunan Tim sebagai berikut:
1. Penanggungjawab Tim : Drs.
Fajar Dhewanto, MM
2. Pengendali Teknis: Hajaris Setyowati, SIP.
3. Ketua Tim: Zeni Mashlihati, SE
4. Anggota: 1. Ratna Widyastanti, SE
2. Yogi Wurdiyanto, AMd
LATAR BELAKANG
Berdasarkan Pasal 76 Peraturan
Presiden Nomor 16 tahun 2018, dinyatakan bahwa Menteri/kepala Lembaga/kepala
daerah wajib melakukan pengawasan pengadaan barang/jasa melalui aparat
pengawasan internal (APIP) pada Kementerian/Lembaga/Pemerintah Daerah.
Pengawasan tersebut dilakukan melalui kegiatan audit, reviu, pemantauan,
evaluasi dan/atau penyelenggaran whistleblowing system. Pengawasan yang
dilakukan oleh APIP tersebut dilaksanakan sejak perencanaan, persiapan,
pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, dan serah terima pekerjaan.Salah satu
upaya untuk mewujudkan peran APIP dalam melakukan pengawasan pengadaan
barang/jasa adalah melaksanakan audit selama proses pengadaan barang/jasa
berlangsung (real time audit) dengan mendasarkan pada prinsip-prinsip probity,
yang disebut sebagai Probity Audit.
Audit atas serah terima hasil
pekerjaan konstruksi dimulai dari saat penyerahan pertama (PHO) sampai dengan
pekerjaan konstruksi dinyatakan selesai (FHO).
TUJUAN
Tujuan Probity
Audit Tahap Serah Terima Hasil Pekerjaan adalah untuk memastikan bahwa hasil
pekerjaan konstruksi telah selasai sesuai kontrak dan telah diserahkan kepada
PPK/PA/KPA sesuai ketentuan.
RUANG
LINGKUP REVIU
Ruang Lingkup Probity Audit Pengadaan Barang/Jasa adalah pada tahap Serah Terima Hasil Pekerjaan Rekonstruksi/ Peningkatan Kapasitas Struktur Jalan Popongan-Banyuurip Tahun 2021.