- Pemeriksaan Terhadap Ketaatan Atas Penyelenggaraan urusan Lingkungan Hidup dan Urusan Perikanan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo
- Exit Meeting Reviu Hibah
- Konfirmasi dalam rangka Probity Audit Pembangunan Sport Center
- Pemeriksaan Tata Kelola BLUD Puskesmas Butuh Tahun 2023
- Pengawasan Pengadaan ASN Tahun 2023 Tahap Seleksi Kompetensi PPPK JF Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan dan Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
- Koordinasi dan Monitoring Pencegahan Korupsi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI tanggal 7 November 2023
- Sosialisasi Anti Korupsi kepada Pendengar Irama FM
- Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Umum & Serah Terima Jabatan Bupati Purworejo
- PEMANTAUAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN TAHUN 2023 DINKES KABUPATEN PURWOREJO
- PROBITY AUDIT TAHAP PELAKSANAAN KONTRAK ATAS PEKERJAAN KONSTRUKSI LANDSEKAP MINI ZOO
Penyampaian Naskah Hasil Reviu Data Kontrak DAK Fisik Reguler Bidang Air Minum dan Sanitasi Tahun 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo

Kegiatan penyampaian Naskah Hasil Reviu (NHR) dilaksanakan hari Selasa 19 Juli 2022 yang dilakukan oleh 2 Tim dari Inspektorat dengan susunan sebagai berikut :
Tim 1 terdiri Eny Mungawanah, SS selaku penanggung jawab, Hajaris Setiyowati, SIP, SE selaku Pengendali Teknis, Dra Rahaju Pudjiastuti MM selaku ketua tim, dan Ratminah SE sebagai anggota. Tim 2 Tim 1 terdiri Eny Mungawanah, SS selaku penanggung jawab, Hajaris Setiyowati, SIP, SE selaku Pengendali Teknis, Ardi Trisnani SKom selaku ketua tim, dan Siti SUndarti SP.MM sebagai anggota. Tim 1 mereviu data kontrak Bidang Sanitasi dan Tim 2 mereviu data kontrak Bidang Air Minum. Pembahasan dilakukan bersama dengan Kabid Bina Marga DPUPR, Adjie Nur Hidayat ST MT dan Rizky Kohari ST selaku PPK Bidang Sanitasi dan AIr Minum.
Reviu dilakukan dengan maksud dan tujuan untuk memberikan keyakinan bahwa pelaksanaan Reviu DAK Fisik Reguler Bidang Air Minum dan Sanitasi Tahun 2021 pada DPUPR Kabupaten Purworejo sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Berdasarkan data kontrak yang disajikan, masih terdapat beberapa revisi yang belum sesuai dengan OMSPAN. Sampai dengan akhir masa penugasan, Data Kontrak telah direvisi dan dicukupi, sehinggan aktifitas APIP dapat dilakukan pada saat akhir masa penugasan.