- Pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Purworejo
- PKPT Tahun 2022
- Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) Tahun 2024 pada Bappedalitbang Kabupaten Purworejo
- Reviu Realisasi Penggunaan Dana DAU Spesific Grant Tahun 2023 Tahap 1 Bidang Pendidikan pada BPKPAD Kabupaten Purworejo
- Evaluasi Reformasi Birokrasi Tematik dan Refoermasi Birokrasi General Tahap Pelaksanaan (On Going) 29 Agustus 2023
- Hibah Air Minum dari Pemerintah Australia yang akan diberikan kepada PDAM Tirta Perwitasari,Purworejo
- Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Perubahan Tahun 2023
- Rapat Koordinasi P3DN di BPKP Perwakilan Provinsi DIY
- Gelar Pengawasan Daerah Kabupaten Temanggung
- Evaluasi Reformasi Birokrasi Tematik dan Refoermasi Birokrasi General Tahap Pelaksanaan (On Going) 28 Agustus 2023
Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2022 pada Desa Kedungpoh Kec Loano Kabupaten Purworejo

Keterangan Gambar : Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa Kedungpoh Kec Loano
Kegiatan dilakukan selama 5 (lima) hari di Desa Kedungpoh Kecamatan Loano.
Dilaksanakan oleh Tim Reviu yang terdiri dari Dra.Kusmartiyah selaku penanggung jawab, drh.Imam BC selaku Pengendali Teknis, Sukariyanto selaku Ketua Tim, Helmi Fuad , Rita Zahara dan Ardi Trisnani selaku Anggota Tim.
Tujuan dilaksanakan Pengawasan adalah untuk memberikan keyakinan bahwa pengelolaan Keuangan Desa telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sasaran pengawasan adalah Pendapatan Asli Desa, Pengelolaan bagi hasil PDRD, Bantuan Gubernur, Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten Tahun Anggaran 2022.
Sedangkan Ruang Lingkup reviu adalah Perencanaan Keuangan Desa, Penatausahaan Pendapatan Desa, Penatausahaan Belanja Keuangan Desa, Penatausahaan Pembiayaan Desa, Penatausahaan Pengadaan Barang/Jasa, Penatausahaan Kewajiban perpaajakan, Penatausahaan Aset Desa, Pemanfaatan Hasil Program/Kegiatan dan Pengelolaan BUMDES.
Selain pemeriksaan administrasi, dilakukan juga pemeriksaan pekerjaan fisik berupa pekerjaan rabat beton dan wawancara langsung dengan penerima bantuan/ kegiatan yang bersumber dari APBD desa.