- Pendampingan Kedua Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2022
- Monitoring P3DN Lanjutan
- Monitoring P3DN
- Rekonsiliasi Data Non ASN
- Penyampaian Naskah Hasil Reviu Data Kontrak DAK Fisik Reguler Bidang Air Minum dan Sanitasi Tahun 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo
- Pegawai Inspektorat Mengikuti Diklat
- REVIU ATAS DATA KONTRAK KEGIATAN DAK FISIK REGULER BIDANG KESEHATAN DAN KB DINAS KESEHATAN KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
- REVIU RANCANGAN AKHIR RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023 PADA DINPERINTRANSNAKER KABUPATEN PURWOREJO
- TIM INSPEKTORAT KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SUMBER KECAMATAN PITURUH KABUPATEN PURWOREJO
- REVIU RANCANGAN AKHIR RENCANA KERJA (RENJA) PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023 PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN PURWOREJO
Pengawasan Pelaksanaan vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 Tahap III pada UPT Puskesmas Bener dan Puskesmas Banyuasin
Pengawasan Pelaksanaan vaksinasi dalam rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19 Tahap III pada UPT Puskesmas Bener dan Puskesmas Banyuasin

Pelaksanaan Audit : Tanggal 23 Nopember s/d 30 Desember 2021 (9 hari kerja )
Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo No: 084/36/Sp-PDTT/Vaksin/2021 Tanggal 15 Nopember 2021 dengan susunan Tim sebagai berikut:
1.
Penanggungjawab Tim :
Drs. R. Achmad Kurniawan K, MPA
2.
Wakil
Penanggungjawab: Yuli Dwi Praptanto, SH
3.
Pengendali
Teknis: Hajaris Setyowati, SIP.
4.
Ketua Tim: ZENI MASHLIHATI, SE
5.
Anggota: 1. SUKARIYANTO, SE
2. RATNA WIDYASTANTI, SE
1. Puskesmas Bener
Diterima oleh: Kepala UPT Puskesmas Bener
Kabupaten Purworejo Sudiarto, S.K.M., MM dan Koordinator Vaksin eti Wulandari, S.Tr.Keb
2. Di Puskesmas Banyuasin
Diterima oleh: Drg. Hestiana Rokhimawati Kepala UTP Puskesmas Banyuasin
Tujuan audit : untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa proses perencanaan,
pelaksanaan, alokasi dan pemanfaatan sumber daya, serta Monitoring dan Evaluasi
kegiatan program vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 telah dilaksanakan melalui tata kelola yang baik dan memberikan rekomendasi
perbaikan atas kelemahan yang ditemui.
Sasaran Audit
: Sasaran audit adalah menilai auditan telah
menjalankan program vaksinasi kegiatannya secara efektif dan efisien dengan
memperhatikan ketepatan Jumlah, ketepatan Sasaran, Ketepatan Waktu, Ketepatan
Administrasi, Ketepatan Kualitas, dan kecukupan Pengendalian Risiko Fraud Program vaksinasi dalam rangka
penanggulangan pandemi COVID-19 yang dilaksanakan Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Ruang lingkup audit program vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi
COVID-19 terdiri dari perencanaan, pelaksanaan, alokasi dan pemanfaatan sumber
daya, serta Monitoring dan Evaluasi kegiatan vaksinasi.