- SKM Inspektorat
- TIM INSPEKTORAT KAB. PURWOREJO MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN, DAN ASET DAERAH KAB. PURWOREJO
- TIM INSPEKTORAT KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI PADA KECAMATAN NGOMBOL DAN LOANO KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
- PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI PADA KECAMATAN KEMIRI DAN PITURUH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
- PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI PADA SEKRETARIAT DPRD, DPPAPMD, DINSOSDALDUKKB KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
- PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI OLEH TIM INSPEKTORAT KABUPATEN PURWOREJO PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
- PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
- Perbup Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Budaya Kerja
- Perbup 28 tahun 2015 ttg kode etik perilaku
- PERBUP 4 TAHUN 2022 Tentang Tamsil 2022
Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi Covid19 Pada UPT Puskesmas Gebang

Mulai Tanggal 24 Maret 2022 s.d 28 Maret 2022, Inspeektorat melaksanakan Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi Covid19 Pada UPT Puskesmas Gebang. Kegiatan ini merupakan kegiatan mandatory yang diperintahkan oleh Menteri Dalam Negeri sesuai Surat Menteri Dalam Negeri Nomor 700/1074/IJ tanggal 07 Mei 2021 perihal Optimalisasi Pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi COVID 19. Tujuan pengawasan/audit ini adalah untuk memperoleh keyakinan memadai bahwa pelaksanaan, Monitoring Sumberdaya Manusia Sarana dan Prasarana kegiatan program vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 telah dilaksanakan melalui tata kelola yang baik dan memberikan rekomendasi perbaikan atas kelemahan yang ditemui.
Tim yang berjumlah 4 orang melaksanakan pengawasan Pelaksanaan Vaksinasi Covid19 Pada UPT Puskesmas Gebang dengan sasaran dan ruang lingkup :
- Sasaran audit adalah menilai auditi telah menjalankan program vaksinasi kegiatannya secara ekonomis, efisien, dan efektif. Di samping itu, sasaran audit juga untuk mendeteksi adanya kelemahan sistem pengendalian intern serta adanya ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, kecurangan, dan ketidakpatutan (abuse).
- Program vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 yang dilaksanakan oleh UPT Puskesmas Gebang.
-
Ruang lingkup audit
program vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi COVID-19 terdiri dari
pelaksanaan, monitoring, Sumber Daya Manusia, Sarana dan Prasarana