- Pendampingan Kedua Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2022
- Monitoring P3DN Lanjutan
- Monitoring P3DN
- Rekonsiliasi Data Non ASN
- Penyampaian Naskah Hasil Reviu Data Kontrak DAK Fisik Reguler Bidang Air Minum dan Sanitasi Tahun 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo
- Pegawai Inspektorat Mengikuti Diklat
- REVIU ATAS DATA KONTRAK KEGIATAN DAK FISIK REGULER BIDANG KESEHATAN DAN KB DINAS KESEHATAN KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
- REVIU RANCANGAN AKHIR RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023 PADA DINPERINTRANSNAKER KABUPATEN PURWOREJO
- TIM INSPEKTORAT KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SUMBER KECAMATAN PITURUH KABUPATEN PURWOREJO
- REVIU RANCANGAN AKHIR RENCANA KERJA (RENJA) PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023 PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN PURWOREJO
PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI OLEH TIM INSPEKTORAT KABUPATEN PURWOREJO PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada DINDIKBUD Kabupaten Purworejo

Keterangan Gambar : Pendampingan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi oleh Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo pada DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Tahun 2022
Sesuai Surat
Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/21/SP-PKin/Ev/SPIP/2022 tanggal 27 Mei 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pendampingan
Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi selama kurun waktu 6 (enam) hari mulai tanggal 30 Mei s/d 8 Juni 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.
Adapun ruang lingkup pendampingan penilaian maturitas penyelenggaraan
SPIP Terintegrasi adalah Proses Penilaian Mandiri Penyelenggaraan SPIP
Terintegrasi oleh Tim Penilai Mandiri meliputi Penetapan Tujuan (Tahun 2022), Struktur
dan Proses (Tahun 2022), dan Pencapaian Tujuan (Tahun 2021).
Tujuan penilaian penetapan tujuan adalah memastikan tujuan organisasi
(K/L/Pemda) telah sesuai dengan mandatnya, memastikan strategi pencapaian
tujuan organisasi telah tepat, dan sarana menetapkan konteks pengendalian. Adapun
penilaian struktur dan proses sebagai komponen penilaian maturitas
penyelenggaraan SPIP Terintegrasi. Sementara pencapaian tujuan yang dimaksud adalah
untuk mencapai tujuan organisasi melalui 4 tujuan SPIP, yaitu:
1. Kegiatan yang efektif dan efisien;
2. Laporan keuangan yang dapat diandalkan;
3. Pengamanan aset negara;
4. Ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan.