- LKJIP Inspektorat Kabupaten Purworejo
- EVALUASI MANAJEMEN RISIKO TAHUN 2024 SEKRETARIAT DPRD
- EVALUASI MANAJEMEN RISIKO TAHUN 2024 DP3APMD
- PENGAMBILAN DATA DESA TAHUN 2023
- EVALUASI MANAJEMEN RISIKO TAHUN 2024 KECAMATAN LOANO
- PENDAMPINGAN BPK DALAM RANGKA CEK FISIK SPORT CENTER KABUPATEN PURWOREJO
- Evaluasi Implementasi MR TA 2024 pada Kecamatan Bayan
- Musrenbang Kabupaten Dalam Rangka Penyusunan RPJPD dan RKPD 2025
- Probity Audit
- Evaluasi Manajemen Risiko pada Kecamatan Bener
PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI OLEH TIM INSPEKTORAT KABUPATEN PURWOREJO PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
Penilaian Maturitas Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Terintegrasi pada DINDIKBUD Kabupaten Purworejo
Keterangan Gambar : Pendampingan Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi oleh Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo pada DINDIKBUD Kabupaten Purworejo Tahun 2022
Sesuai Surat
Perintah Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/21/SP-PKin/Ev/SPIP/2022 tanggal 27 Mei 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pendampingan
Penilaian Mandiri Maturitas Penyelenggaraan SPIP Terintegrasi selama kurun waktu 6 (enam) hari mulai tanggal 30 Mei s/d 8 Juni 2022 pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Purworejo.
Adapun ruang lingkup pendampingan penilaian maturitas penyelenggaraan
SPIP Terintegrasi adalah Proses Penilaian Mandiri Penyelenggaraan SPIP
Terintegrasi oleh Tim Penilai Mandiri meliputi Penetapan Tujuan (Tahun 2022), Struktur
dan Proses (Tahun 2022), dan Pencapaian Tujuan (Tahun 2021).
Tujuan penilaian penetapan tujuan adalah memastikan tujuan organisasi
(K/L/Pemda) telah sesuai dengan mandatnya, memastikan strategi pencapaian
tujuan organisasi telah tepat, dan sarana menetapkan konteks pengendalian. Adapun
penilaian struktur dan proses sebagai komponen penilaian maturitas
penyelenggaraan SPIP Terintegrasi. Sementara pencapaian tujuan yang dimaksud adalah
untuk mencapai tujuan organisasi melalui 4 tujuan SPIP, yaitu:
1. Kegiatan yang efektif dan efisien;
2. Laporan keuangan yang dapat diandalkan;
3. Pengamanan aset negara;
4. Ketaatan terhadap peraturan
perundang-undangan.