- Pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Purworejo
- PKPT Tahun 2022
- Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) Tahun 2024 pada Bappedalitbang Kabupaten Purworejo
- Reviu Realisasi Penggunaan Dana DAU Spesific Grant Tahun 2023 Tahap 1 Bidang Pendidikan pada BPKPAD Kabupaten Purworejo
- Evaluasi Reformasi Birokrasi Tematik dan Refoermasi Birokrasi General Tahap Pelaksanaan (On Going) 29 Agustus 2023
- Hibah Air Minum dari Pemerintah Australia yang akan diberikan kepada PDAM Tirta Perwitasari,Purworejo
- Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Perubahan Tahun 2023
- Rapat Koordinasi P3DN di BPKP Perwakilan Provinsi DIY
- Gelar Pengawasan Daerah Kabupaten Temanggung
- Evaluasi Reformasi Birokrasi Tematik dan Refoermasi Birokrasi General Tahap Pelaksanaan (On Going) 28 Agustus 2023
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2022 PADA DESA WONOSARI KECAMATAN NGOMBOL
Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2022

Keterangan Gambar : Inspektorat Kabupaten Purworejo Melaksanakan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2022 pada Desa Wonosari Kecamatan Ngombol
Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 084/12/SP-Peng.Ds/Rg/Desa/2023 tanggal 2
Mei 2023, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan Pengelolaan
Keuangan Desa Tahun Anggaran 2022 pada Desa Wonosari Kecamatan Ngombol.
Kegiatan dilaksanakan selama 6 hari dalam kurun waktu tanggal 2
s.d 10 Mei 2023.
Kegiatan bertujuan memberikan keyakinan
terbatas bahwa pengelolaan Keuangan Desa telah
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, meliputi:
1.
Reviu atas SPI Keuangan
Desa;
2.
Pengujian Substantif atas Perencanaan
Keuangan Desa;
3.
Pengujian Substantif atas Penatausahaan Pendapatan
Desa;
4.
Pengujian Substantif atas Pelaksanaan dan
Penatausahaan Belanja Desa;
5.
Pengujian Substantif atas Penatausahaan Pembiayaan
Desa;
6.
Pengujian Substantif atas Pengadaan Barang/Jasa;
7.
Pengujian Substantif atas Penatausahaan Kewajiban
Perpajakan;
8.
Pengujian Substantif atas Penatausahaan Aset Desa;
9.
Pengujian Substantif atas Pemanfaatan Hasil
Program/Kegiatan Desa;
10. Pengelolaan Bumdes.