- LKJIP Inspektorat Kabupaten Purworejo
- EVALUASI MANAJEMEN RISIKO TAHUN 2024 SEKRETARIAT DPRD
- EVALUASI MANAJEMEN RISIKO TAHUN 2024 DP3APMD
- PENGAMBILAN DATA DESA TAHUN 2023
- EVALUASI MANAJEMEN RISIKO TAHUN 2024 KECAMATAN LOANO
- PENDAMPINGAN BPK DALAM RANGKA CEK FISIK SPORT CENTER KABUPATEN PURWOREJO
- Evaluasi Implementasi MR TA 2024 pada Kecamatan Bayan
- Musrenbang Kabupaten Dalam Rangka Penyusunan RPJPD dan RKPD 2025
- Probity Audit
- Evaluasi Manajemen Risiko pada Kecamatan Bener
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2022 PADA DESA PANGKALAN KECAMATAN PITURUH
Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2022
Keterangan Gambar : Inspektorat Kabupaten Purworejo Melaksanakan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2022 pada Desa Pangkalan Kecamatan Pituruh
Untuk memberikan
keyakinan terbatas bahwa pengelolaan Keuangan
Desa telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan
Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2022 pada Desa Pangkalan
Kecamatan Pituruh. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Inspektur
Kabupaten Purworejo Nomor 084/16/SP-Peng.Ds/Rg/Desa/2023 tanggal 12 Mei 2023. Kegiatan dilaksanakan selama 6 hari dalam kurun
waktu tanggal 15 s.d 23 Mei 2023.
Sasaran pemeriksaan atas pengelolaan
Keuangan Desa meliputi Pendapatan Asli Desa,
Pengelolaan bagi hasil PDRD, Bantuan Gubernur, Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten Tahun
Anggaran 2022.
Salah
satu bentuk pengelolaan keuangan desa adalah dengan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)
di Desa yang diharapkan dapat memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa
dan memenuhi kebutuhan Masyarakat. PBJ di Desa pada prinsipnya dilaksanakan
secara swakelola, namun untuk PBJ di Desa yang tidak dapat dilaksanakan secara
swakelola baik sebagian atau seluruhnya, dapat dilaksanakan oleh Penyedia
Barang/Jasa yang dianggap mampu. Pengadaan Barang/Jasa secara swakelola dilaksanakan
berdasarkan dokumen persiapan Pengadaan yang disusun oleh Kasi/Kaur dan swakelola
dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan melibatkan masyarakat.