- Pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Purworejo
- PKPT Tahun 2022
- Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) Tahun 2024 pada Bappedalitbang Kabupaten Purworejo
- Reviu Realisasi Penggunaan Dana DAU Spesific Grant Tahun 2023 Tahap 1 Bidang Pendidikan pada BPKPAD Kabupaten Purworejo
- Evaluasi Reformasi Birokrasi Tematik dan Refoermasi Birokrasi General Tahap Pelaksanaan (On Going) 29 Agustus 2023
- Hibah Air Minum dari Pemerintah Australia yang akan diberikan kepada PDAM Tirta Perwitasari,Purworejo
- Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Perubahan Tahun 2023
- Rapat Koordinasi P3DN di BPKP Perwakilan Provinsi DIY
- Gelar Pengawasan Daerah Kabupaten Temanggung
- Evaluasi Reformasi Birokrasi Tematik dan Refoermasi Birokrasi General Tahap Pelaksanaan (On Going) 28 Agustus 2023
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TAHUN ANGGARAN 2022 PADA DESA PANGKALAN KECAMATAN PITURUH
Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2022

Keterangan Gambar : Inspektorat Kabupaten Purworejo Melaksanakan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2022 pada Desa Pangkalan Kecamatan Pituruh
Untuk memberikan
keyakinan terbatas bahwa pengelolaan Keuangan
Desa telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan
Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun Anggaran 2022 pada Desa Pangkalan
Kecamatan Pituruh. Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan Surat Tugas Inspektur
Kabupaten Purworejo Nomor 084/16/SP-Peng.Ds/Rg/Desa/2023 tanggal 12 Mei 2023. Kegiatan dilaksanakan selama 6 hari dalam kurun
waktu tanggal 15 s.d 23 Mei 2023.
Sasaran pemeriksaan atas pengelolaan
Keuangan Desa meliputi Pendapatan Asli Desa,
Pengelolaan bagi hasil PDRD, Bantuan Gubernur, Alokasi Dana Desa, Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten Tahun
Anggaran 2022.
Salah
satu bentuk pengelolaan keuangan desa adalah dengan Pengadaan Barang/Jasa (PBJ)
di Desa yang diharapkan dapat memperlancar penyelenggaraan Pemerintahan Desa
dan memenuhi kebutuhan Masyarakat. PBJ di Desa pada prinsipnya dilaksanakan
secara swakelola, namun untuk PBJ di Desa yang tidak dapat dilaksanakan secara
swakelola baik sebagian atau seluruhnya, dapat dilaksanakan oleh Penyedia
Barang/Jasa yang dianggap mampu. Pengadaan Barang/Jasa secara swakelola dilaksanakan
berdasarkan dokumen persiapan Pengadaan yang disusun oleh Kasi/Kaur dan swakelola
dilaksanakan oleh Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) dengan melibatkan masyarakat.