- Evaluasi Implementasi MR TA 2024 pada Kecamatan Bayan
- Musrenbang Kabupaten Dalam Rangka Penyusunan RPJPD dan RKPD 2025
- Probity Audit
- Evaluasi Manajemen Risiko pada Kecamatan Bener
- Evaluasi Manajemen Risiko pada Kecamatan Banyuurip
- Pendampingan Auditor BPK dalam Pemeriksaan Kas dan Persediaan SMP N 5 Purworejo dan SMP 16 Purworejo
- Pendampingan Auditor BPK dalam Pemeriksaan Kas dan Persediaan SD N 1 Kutoarjo, SD N Prajuritan dan SMP 12 Purworejo
- Rapat Intern Sekretariat Inspektorat
- Rakor Rencana LARWASDA 2024
- Rapat Koordinasi Hasil Evaluasi PPG 2023 dengan KPK RI dan Penyusunan Renaksi PPG 2024.
Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2020 dan Semester I Tahun 2021
PEMERIKSAAN
PENGELOLAAN KEUANGAN DESA DI DESA KUNIR KECAMATAN BUTUH KABUPATEN PURWOREJO
TAHUN 2020 DAN SEMESTER I TAHUN 2021
Pemeriksaan dilaksanakan mulai tanggal 13 s/d 21 Desember 2021 (6 hari Kerja)
Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor : ST
084/82/Sp-Peng.ds/Rg/Ds/2021 Tanggal 13 Desember 2021 dengan susunan Tim sebagai berikut:
1. Penanggungjawab Tim : Drs.
Fajar Dhewanto, MM
2. Pengendali Teknis: Hajaris Setyowati, SIP.
Ketua
Tim : Zeni Mashlihati, SE
3. Anggota: 1. Ratna W, SE
2. Yogi Wurdiyanto, AMd
I. Pendahuluan
Sesuai dengan UU Nomor 6 tahun
2014 tentang Desa bahwa sumber pendapatan Desa antara lain berupa Pendapatan
Asli Desa, Bagi Hasil PDRD, dan perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah yang
diterima oleh Kabupaten, alokasi dari APBN, bantuan keuangan dari APBD Provinsi
dan APBD Kabupaten, serta hibah dan sumbangan yang tidak mengikat dari pihak
ketiga, sehingga Keuangan Desa yang sumber pendapatan tersebut digunakan untuk
mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggungjawab Desa.
Untuk memberikan keyakinan
terhadap pengelolaan keuangan desa apakah
telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku, maka perlu adanya pemeriksaan.
II. Tujuan
Tujuan Pemeriksaan : untuk memberikan keyakinan bahwa
pengelolaan Keuangan Desa telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
III. Ruang
Lingkup
Keuangan Desa yang terdiri
dari Pendapatan Asli Desa, Pengelolaan bagi hasil PDRD, Bantuan Gubernur,
Alokasi Dana Desa,Dana Desa dan Bantuan Keuangan Kabupaten Tahun Anggaran 2020 dan
Semester I Tahun 2021.