- SKM Inspektorat
- TIM INSPEKTORAT KAB. PURWOREJO MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN, DAN ASET DAERAH KAB. PURWOREJO
- TIM INSPEKTORAT KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI PADA KECAMATAN NGOMBOL DAN LOANO KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
- PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI PADA KECAMATAN KEMIRI DAN PITURUH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
- PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI PADA SEKRETARIAT DPRD, DPPAPMD, DINSOSDALDUKKB KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
- PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI OLEH TIM INSPEKTORAT KABUPATEN PURWOREJO PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
- PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
- Perbup Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Budaya Kerja
- Perbup 28 tahun 2015 ttg kode etik perilaku
- PERBUP 4 TAHUN 2022 Tentang Tamsil 2022
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TA. 2021 DI DESA KEDUNGBATUR KECAMATAN PITURUH
Pemeriksaan oleh Inspektorat Kabupaten Purworejo atas Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2021

Keterangan Gambar : Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Purworejo atas Pengelolaan Keuangan Desa Kedungbatur Kecamatan Pituruh TA. 2021
Sesuai
dengan UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa bahwa sumber pendapatan Desa antara
lain berupa Pendapatan Asli Desa, Bagi Hasil PDRD, dan Perimbangan Keuangan
Pusat dan Daerah yang diterima oleh Kabupaten, alokasi dari APBN, bantuan
keuangan dari APBD Provinsi dan APBD Kabupaten, serta hibah dan sumbangan yang
tidak mengikat dari pihak ketiga, sehingga Keuangan Desa yang sumber pendapatan
tersebut digunakan untuk mendanai seluruh kewenangan yang menjadi tanggung jawab
Desa. Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten
Purworejo Nomor 084/19/SP-Peng.Ds/PL/Desa/2022
tanggal 5 April 2022, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan Pengelolaan
Keuangan Desa TA. 2021 di Desa Kedungbatur Kecamatan Pituruh.
Adapum metode yang digunakan dalam pemeriksaan
pengelolaan keuangan desa adalah:
1. Pengujian
(eksaminasi), untuk menilai kepatuhan entitas atas
peraturan-peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan program dan
kegiatan-kegiatan ini;
2. Uji
Petik (sampel pemeriksaan), pengujian
secara selektif dan acak atas kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan;
3. Pelaporan secara tertulis atas hasil
pemeriksaan.