- SKM Inspektorat
- TIM INSPEKTORAT KAB. PURWOREJO MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN, DAN ASET DAERAH KAB. PURWOREJO
- TIM INSPEKTORAT KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI PADA KECAMATAN NGOMBOL DAN LOANO KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
- PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI PADA KECAMATAN KEMIRI DAN PITURUH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
- PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI PADA SEKRETARIAT DPRD, DPPAPMD, DINSOSDALDUKKB KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
- PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI OLEH TIM INSPEKTORAT KABUPATEN PURWOREJO PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
- PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
- Perbup Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Budaya Kerja
- Perbup 28 tahun 2015 ttg kode etik perilaku
- PERBUP 4 TAHUN 2022 Tentang Tamsil 2022
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA TA. 2021 DESA KROYOLOR KECAMATAN KEMIRI
Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa menilai kepatuhan entitas atas peraturan-peraturan dan ketentuan yang berlaku

Keterangan Gambar : Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa Kroyolor Kecamatan Kemiri TA. 2021
Sesuai
Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/32/SP-Peng.Ds/Rg/Desa/2022
tanggal 18 Mei 2022, Tim Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan
Pengelolaan Keuangan Desa Kroyolor Kecamatan Kemiri TA. 2021 selama 6 (enam) dalam kurun waktu tanggal 19 s.d 27 Mei 2022.
Pemeriksaan
dilakukan dengan tujuan untuk memberikan
keyakinan bahwa pengelolaan Keuangan Desa telah dilaksanakan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan ruang lingkup pemeriksaan adalah
pengelolaan keuangan desa yang terdiri dari Pendapatan Asli Desa,
Pengelolaan bagi hasil PDRD, Dana Bantuan Keuangan kepada Pemerintah Desa
Provinsi Jawa Tengah, Alokasi
Dana Desa dan Dana Desa serta Bantuan Keuangan Kabupaten Tahun Anggaran 2021.
Metode
yang digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan desa
salah satunya adalah Pengujian (eksaminasi) yaitu untuk menilai kepatuhan entitas atas
peraturan-peraturan dan ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan program dan
kegiatan-kegiatan ini. Metode ini dilakukan dengan teknik-teknik pengumpulan
data dan dokumen, observasi, komparasi dan analisa, wawancara, konfirmasi, dan
prosedur pemeriksaan lain yang diperlukan terkait sasaran. Hal ini dilakukan
untuk memperoleh tingkat keyakinan yang memadai atas hal-hal yang diperiksa.