- SKM Inspektorat
- TIM INSPEKTORAT KAB. PURWOREJO MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN, DAN ASET DAERAH KAB. PURWOREJO
- TIM INSPEKTORAT KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI PADA KECAMATAN NGOMBOL DAN LOANO KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
- PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI PADA KECAMATAN KEMIRI DAN PITURUH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
- PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI PADA SEKRETARIAT DPRD, DPPAPMD, DINSOSDALDUKKB KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
- PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI OLEH TIM INSPEKTORAT KABUPATEN PURWOREJO PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
- PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
- Perbup Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Budaya Kerja
- Perbup 28 tahun 2015 ttg kode etik perilaku
- PERBUP 4 TAHUN 2022 Tentang Tamsil 2022
PEMERIKSAAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA MUDALREJO KECAMATAN LOANO TA. 2021
Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Purworejo atas Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2021

Keterangan Gambar : Pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Purworejo atas Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2021 pada Desa Mudalrejo Kecamatan Loano
Sesuai
Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor 084/25/SP-Peng.Ds/PL/Desa/2022
tanggal 18 April 2022, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan Pemeriksaan
Pengelolaan Keuangan Desa TA. 2021 di Desa Mudalrejo Kecamatan Loano.
Pemeriksaan
dilakukan dengan tujuan untuk memberikan keyakinan bahwa pengelolaan Keuangan Desa
telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Salah satu metode yang digunakan dalam pemeriksaan pengelolaan keuangan desa selain Uji Petik (sampel pemeriksaan) dan pelaporan adalah Pengujian (eksaminasi). Metode
ini dilakukan untuk menilai kepatuhan entitas atas peraturan-peraturan dan
ketentuan yang berlaku dalam melaksanakan program dan kegiatan. Metode ini juga dilakukan melalui teknik-teknik pengumpulan data dan dokumen, observasi, komporasi dan
analisa, wawancara, konfirmasi, dan prosedur pemeriksaan lain yang diperlukan
terkait sasaran. Hal ini dilakukan untuk memperoleh tingkat keyakinan yang
memadai atas hal-hal yang diperiksa.