- SKM Inspektorat
- TIM INSPEKTORAT KAB. PURWOREJO MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI PADA BADAN PENGELOLAAN KEUANGAN, PENDAPATAN, DAN ASET DAERAH KAB. PURWOREJO
- TIM INSPEKTORAT KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI PADA KECAMATAN NGOMBOL DAN LOANO KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
- PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI PADA KECAMATAN KEMIRI DAN PITURUH KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
- PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI PADA SEKRETARIAT DPRD, DPPAPMD, DINSOSDALDUKKB KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
- PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI OLEH TIM INSPEKTORAT KABUPATEN PURWOREJO PADA DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
- PENDAMPINGAN PENILAIAN MANDIRI MATURITAS PENYELENGGARAAN SPIP TERINTEGRASI PADA DINAS KESEHATAN KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
- Perbup Nomor 36 Tahun 2014 tentang Pedoman Budaya Kerja
- Perbup 28 tahun 2015 ttg kode etik perilaku
- PERBUP 4 TAHUN 2022 Tentang Tamsil 2022
Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa Kalitengkek Kecamatan Gebang

Mulai Senin 28 Maret 2022, Inspektorat Kabupaten Purworejo melaksanakan kegiatan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa pada Desa Kalitengkek Kecamatan Gebang. Kegiatan ini merupakan kegiatan yang sudah terjadwal dan ditetapkan dalam Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) Kabupaten Purworejo Tahun 2022. Tujuan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa adalah memberikan keyakinan yang memadai bahwa pengelolaan keuangan desa telah dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pemeriksaan desa tahun 2022 berdasarkan penilaian risiko yang telah dilakukan pada 469 desa se-Kabupaten Purworejo dengan menggunakan Aplikasi SISWASKEUDES. Hasil Penilaian Risiko ini kemudian merangking seluruh desa mulai dari desa dengan risiko tertinggi s.d risiko terendah. Faktor risiko yang digunakan adalah risiko keuangan dan risiko non keuangan serta juga mempertimbangkan aduan dan masukan dari para pemangku kepentingan.
Sesuai dengan dokumen PKPT Kabupaten Purworejo, tahun 2022 ini sesuai dengan kemampuan sumber daya baik anggaran, peralatan maupun personil, Inspektorat Kabupaten akan melakukan Pemeriksaan Pengelolaan Keuangan Desa pada 32 desa dengan rangking risiko tertinggi. Dengan menggunakan metode ini maka seluruh desa harus mempersiapkan diri untuk dilaksanakan pemeriksaan.