- Pendampingan Kedua Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2022
- Monitoring P3DN Lanjutan
- Monitoring P3DN
- Rekonsiliasi Data Non ASN
- Penyampaian Naskah Hasil Reviu Data Kontrak DAK Fisik Reguler Bidang Air Minum dan Sanitasi Tahun 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo
- Pegawai Inspektorat Mengikuti Diklat
- REVIU ATAS DATA KONTRAK KEGIATAN DAK FISIK REGULER BIDANG KESEHATAN DAN KB DINAS KESEHATAN KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
- REVIU RANCANGAN AKHIR RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023 PADA DINPERINTRANSNAKER KABUPATEN PURWOREJO
- TIM INSPEKTORAT KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SUMBER KECAMATAN PITURUH KABUPATEN PURWOREJO
- REVIU RANCANGAN AKHIR RENCANA KERJA (RENJA) PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023 PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN PURWOREJO
EVALUASI MANAJEMEN RISIKO (MR) TAHUN 2021 PADA DINAS PERINDUSTRIAN DAN TENAGA KERJA KABUPATEN PURWOREJO
FGD

Audit dilaksanakan mulai tanggal 15
s.d 18 Nopember 2021 (4 hari Kerja)
Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor : 084/14/SP-PKin/Ev/MR/2021
Tanggal 15 Nopember 2021 dengan susunan
Tim sebagai berikut:
1. Penanggungjawab Tim : Drs.
Fajar Dhewanto, MM
2. Pengendali Teknis: Hajaris Setyowati, SIP.
3. Ketua Tim: Sukariyanto, SE
4. Anggota: 1. Indah Etik Rinawati,
SE
2. Yuni Setiyowati, SE
I. Pendahuluan
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah Pasal
7a: Kepemimpinan yang kondusif sekurang-kurangnya ditunjukkan dengan mempertimbangkan
risiko dalam pengambilan keputusan. Pasal
13 ayat (1), Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian
risiko.
Penerapan sistematis kebijakan manajemen dalam
menetapkan konteks, mengidentifikasi risiko, menganalisis, mengevaluasi,
menangani, memantau, dan mengomunikasikan risiko
merupakan proses penerapan
manajemen risiko.
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah Pasal
11b: Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif
sekurang-kurangnya antara lain memberikan peringatan dini dan meningkatkan
efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi
Pemerintah
Dalam
rangka memperkuat dan menunjang efektivitas penerapan menajamen risiko,
diperlukan suatu evaluasi atas penerapan manajemen risiko.
II. Tujuan
Tujuan Evaluasi
Manajemen Risiko sebagai berikut:
1. Menguji efektivitas penerapan Manajemen Risiko yang dilakukan oleh
Perangkat Daerah:
a. Pengujian atas Pernyataan Risiko
b. Pengujian atas Penilaian Risiko
c. Pengujian atas Rencana Tindak Pengendalian (RTP)
2. Memberikan rekomendasi perbaikan pada kecukupan dan infrastruktur penerapan
Manajemen Risiko.
III. Ruang
Lingkup
Ruang lingkup evaluasi terbatas pada
pengujian kecukupan dan kewajaran infrastruktur penerapan manajemen
risiko yang dibuat manajemen Perangkat
Daerah berupa pernyataan risiko ,
penilaian risiko, rencana tindak pengendalian.