- Pendampingan Kedua Pengelolaan Keuangan Desa Tahun 2022
- Monitoring P3DN Lanjutan
- Monitoring P3DN
- Rekonsiliasi Data Non ASN
- Penyampaian Naskah Hasil Reviu Data Kontrak DAK Fisik Reguler Bidang Air Minum dan Sanitasi Tahun 2022 pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Purworejo
- Pegawai Inspektorat Mengikuti Diklat
- REVIU ATAS DATA KONTRAK KEGIATAN DAK FISIK REGULER BIDANG KESEHATAN DAN KB DINAS KESEHATAN KABUPATEN PURWOREJO TAHUN 2022
- REVIU RANCANGAN AKHIR RENCANA KERJA PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023 PADA DINPERINTRANSNAKER KABUPATEN PURWOREJO
- TIM INSPEKTORAT KABUPATEN PURWOREJO MELAKSANAKAN PENDAMPINGAN PENGELOLAAN KEUANGAN DESA SUMBER KECAMATAN PITURUH KABUPATEN PURWOREJO
- REVIU RANCANGAN AKHIR RENCANA KERJA (RENJA) PERANGKAT DAERAH TAHUN 2023 PADA DINAS PERHUBUNGAN KABUPATEN PURWOREJO
EVALUASI MANAJEMEN RISIKO (MR) TAHUN 2021 PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PURWOREJO
Forum Grup Discussion

Keterangan Gambar : Forum Grup Discussion (FGD) antar Tim Manajemen Risiko DinPMPTSP dengan Tim Evaluator Inspektorat Kab. Purworejo
Evaluasi dilaksanakan
mulai tanggal 3 Nopember s/d 9 Nopember 2021
(4 hari Kerja)
Berdasarkan Surat
Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor : 084/10/Sp-PKin/Ev/MR/2021
Tanggal 3 Nopember 2021 dengan susunan
Tim sebagai berikut:
1. Penanggungjawab Tim : Drs.
Fajar Dhewanto, MM
2. Pengendali Teknis: Hajaris Setyowati, SIP.
3. Ketua Tim: Yuni Setiyowati, SE
4. Anggota: 1. Indah Etik Rinawati, SE
2.
Septiani Khairunnisa, SE
Pendahuluan
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah Pasal
7a: Kepemimpinan yang kondusif sekurang-kurangnya ditunjukkan dengan mempertimbangkan
risiko dalam pengambilan keputusan. Pasal
13 ayat (1), Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian
risiko.
Penerapan sistematis kebijakan manajemen dalam
menetapkan konteks, mengidentifikasi risiko, menganalisis, mengevaluasi,
menangani, memantau, dan mengomunikasikan risiko
merupakan proses penerapan
manajemen risiko. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pasal 11b: Perwujudan peran
aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif sekurang-kurangnya antara lain
memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam
penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
Dalam
rangka memperkuat dan menunjang efektivitas penerapan menajamen risiko,
diperlukan suatu evaluasi atas penerapan manajemen risiko.
Tujuan Audit
Tujuan Evaluasi
Manajemen Risiko sebagai berikut:
1. Menguji efektivitas penerapan Manajemen Risiko yang dilakukan oleh Perangkat Daerah:
a. Pengujian atas Pernyataan Risiko
b. Pengujian atas Penilaian Risiko
c. Pengujian atas Rencana Tindak Pengendalian (RTP)
2. Memberikan rekomendasi perbaikan pada kecukupan dan infrastruktur penerapan
Manajemen Risiko.
Ruang lingkup Audit
Ruang lingkup evaluasi terbatas pada pengujian kecukupan dan kewajaran infrastruktur
penerapan manajemen risiko yang dibuat manajemen Perangkat Daerah berupa pernyataan risiko , penilaian risiko, rencana
tindak pengendalian.
Metodologi Evaluasi
Metodologi yang dipakai
dalam evaluasi penerapan Manajemen Risiko,
yaitu meliputi:
a. Pengujian
dokumen;
Diskusi dan tanya jawab dalam format focus
group discussion (FGD)