EVALUASI MANAJEMEN RISIKO (MR) TAHUN 2021 PADA DINAS PENANAMAN MODAL DAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KABUPATEN PURWOREJO
Forum Grup Discussion

By irban3 10 Nov 2021, 09:23:17 WIB irban3
EVALUASI MANAJEMEN RISIKO (MR) TAHUN 2021 PADA DINAS PENANAMAN MODAL  DAN PELAYANAN TERPADU SATU  PINTU KABUPATEN PURWOREJO

Keterangan Gambar : Forum Grup Discussion (FGD) antar Tim Manajemen Risiko DinPMPTSP dengan Tim Evaluator Inspektorat Kab. Purworejo


Evaluasi dilaksanakan mulai  tanggal 3 Nopember s/d 9 Nopember 2021         (4 hari Kerja)

Berdasarkan Surat Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor :  084/10/Sp-PKin/Ev/MR/2021 Tanggal 3 Nopember 2021  dengan susunan Tim sebagai berikut:

1.     Penanggungjawab Tim : Drs. Fajar Dhewanto, MM

2.     Pengendali Teknis:  Hajaris Setyowati, SIP.

3.     Ketua Tim: Yuni Setiyowati, SE

4.     Anggota:         1. Indah Etik Rinawati, SE

2. Septiani Khairunnisa, SE

Pendahuluan

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pasal 7a: Kepemimpinan yang kondusif sekurang-kurangnya ditunjukkan dengan mempertimbangkan risiko dalam pengambilan keputusan.  Pasal 13 ayat (1), Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian risiko. 

Penerapan sistematis kebijakan manajemen dalam menetapkan konteks, mengidentifikasi risiko, menganalisis, mengevaluasi, menangani, memantau, dan mengomunikasikan risiko merupakan proses penerapan manajemen risiko. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pasal 11b: Perwujudan peran aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif sekurang-kurangnya antara lain memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.

Dalam rangka memperkuat dan menunjang efektivitas penerapan menajamen risiko, diperlukan suatu evaluasi atas penerapan manajemen risiko.

Tujuan Audit

Tujuan Evaluasi Manajemen Risiko sebagai berikut:

1.     Menguji efektivitas penerapan Manajemen Risiko yang dilakukan oleh Perangkat Daerah:

a.     Pengujian atas Pernyataan Risiko

b.     Pengujian atas Penilaian Risiko

c.      Pengujian atas Rencana Tindak Pengendalian (RTP)

2.     Memberikan rekomendasi perbaikan pada kecukupan dan infrastruktur penerapan Manajemen Risiko.

Ruang lingkup Audit

Ruang lingkup evaluasi terbatas pada pengujian kecukupan dan kewajaran infrastruktur penerapan manajemen risiko yang dibuat manajemen Perangkat Daerah berupa pernyataan risiko , penilaian risiko, rencana tindak pengendalian.

Metodologi Evaluasi

Metodologi yang dipakai dalam evaluasi penerapan Manajemen Risiko, yaitu meliputi:

a.     Pengujian dokumen;

Diskusi dan tanya jawab dalam format focus group discussion (FGD)




Write a Facebook Comment

Tuliskan Komentar anda dari account Facebook

View all comments

Write a comment

Cuaca

PURWOREJO WEATHER

Instagram

Twitter


Jejak Pendapat

Bagaimana Pelayanan di Inspektorat?
  Memuaskan
  Sangat Memuaskan
  Kurang Memuaskan

Temukan juga kami di

Ikuti kami di facebook, twitter, Instagram dan dapatkan informasi- informasi terbaru dari kami disana.

STATISTIK PENGUNJUNG

  • User Online : 0
  • Today Visitor : 5
  • Hits hari ini : 8
  • Total pengunjung : 52458