- Pembahasan Raperda Perubahan APBD Kabupaten Purworejo
- PKPT Tahun 2022
- Reviu Rencana Kerja dan Anggaran Perangkat Daerah (RKA-PD) Tahun 2024 pada Bappedalitbang Kabupaten Purworejo
- Reviu Realisasi Penggunaan Dana DAU Spesific Grant Tahun 2023 Tahap 1 Bidang Pendidikan pada BPKPAD Kabupaten Purworejo
- Evaluasi Reformasi Birokrasi Tematik dan Refoermasi Birokrasi General Tahap Pelaksanaan (On Going) 29 Agustus 2023
- Hibah Air Minum dari Pemerintah Australia yang akan diberikan kepada PDAM Tirta Perwitasari,Purworejo
- Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Pembahasan Rancangan Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Perubahan Tahun 2023
- Rapat Koordinasi P3DN di BPKP Perwakilan Provinsi DIY
- Gelar Pengawasan Daerah Kabupaten Temanggung
- Evaluasi Reformasi Birokrasi Tematik dan Refoermasi Birokrasi General Tahap Pelaksanaan (On Going) 28 Agustus 2023
EVALUASI MANAJEMEN RISIKO (MR) TAHUN 2021 PADA DINAS KUKMP KABUPATEN PURWOREJO
FGD Tim Manajemen Risiko dengan Tim Evaluator Inspektorat Kab. Purworejo

Evaluasi dilaksanakan
mulai tanggal 3 Nopember s/d 9 Nopember 2021 (4 hari Kerja)
Berdasarkan Surat
Tugas Inspektur Kabupaten Purworejo Nomor : 084/9/Sp-PKin/Ev/MR/2021
Tanggal 3 Nopember 2021 dengan susunan
Tim sebagai berikut:
1. Penanggungjawab Tim : Drs.
Fajar Dhewanto, MM
2. Pengendali Teknis: Hajaris Setyowati, SIP.
3. Ketua Tim: Rita Zahara, SIP
4. Anggota: 1. Ratna Widayastanti, SE
2.
Yogi Wurdiyanto, AMd
Pendahuluan
Berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern
Pemerintah Pasal
7a: Kepemimpinan yang kondusif sekurang-kurangnya ditunjukkan dengan mempertimbangkan
risiko dalam pengambilan keputusan. Pasal
13 ayat (1), Pimpinan Instansi Pemerintah wajib melakukan penilaian
risiko.
Penerapan sistematis kebijakan manajemen dalam
menetapkan konteks, mengidentifikasi risiko, menganalisis, mengevaluasi,
menangani, memantau, dan mengomunikasikan risiko
merupakan proses penerapan
manajemen risiko. Berdasarkan Peraturan
Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah Pasal 11b: Perwujudan peran
aparat pengawasan intern pemerintah yang efektif sekurang-kurangnya antara lain
memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam
penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
Dalam
rangka memperkuat dan menunjang efektivitas penerapan menajamen risiko,
diperlukan suatu evaluasi atas penerapan manajemen risiko.
Tujuan Audit
Tujuan Evaluasi
Manajemen Risiko sebagai berikut:
1. Menguji efektivitas penerapan Manajemen Risiko yang dilakukan oleh Perangkat Daerah:
a. Pengujian atas Pernyataan Risiko
b. Pengujian atas Penilaian Risiko
c. Pengujian atas Rencana Tindak Pengendalian (RTP)
2. Memberikan rekomendasi perbaikan pada kecukupan dan infrastruktur penerapan
Manajemen Risiko.
Ruang lingkup Audit
Ruang lingkup evaluasi terbatas pada pengujian kecukupan dan kewajaran infrastruktur
penerapan manajemen risiko yang dibuat manajemen Perangkat Daerah berupa pernyataan risiko , penilaian risiko, rencana
tindak pengendalian.
Metodologi Evaluasi
Metodologi yang dipakai
dalam evaluasi penerapan Manajemen Risiko,
yaitu meliputi:
a. Pengujian
dokumen;
b. Diskusi
dan tanya jawab dalam format focus group
discussion (FGD)