- Pemeriksaan Terhadap Ketaatan Atas Penyelenggaraan urusan Lingkungan Hidup dan Urusan Perikanan pada Dinas Lingkungan Hidup dan Perikanan Kabupaten Purworejo
- Exit Meeting Reviu Hibah
- Konfirmasi dalam rangka Probity Audit Pembangunan Sport Center
- Pemeriksaan Tata Kelola BLUD Puskesmas Butuh Tahun 2023
- Pengawasan Pengadaan ASN Tahun 2023 Tahap Seleksi Kompetensi PPPK JF Tenaga Teknis, Tenaga Kesehatan dan Guru di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Purworejo
- Koordinasi dan Monitoring Pencegahan Korupsi oleh Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah III KPK RI tanggal 7 November 2023
- Sosialisasi Anti Korupsi kepada Pendengar Irama FM
- Rakor Penyelenggaraan Pemerintahan Umum & Serah Terima Jabatan Bupati Purworejo
- PEMANTAUAN PENERAPAN STANDAR PELAYANAN MINIMAL BIDANG KESEHATAN TAHUN 2023 DINKES KABUPATEN PURWOREJO
- PROBITY AUDIT TAHAP PELAKSANAAN KONTRAK ATAS PEKERJAAN KONSTRUKSI LANDSEKAP MINI ZOO
BIMBINGAN TEKNIS PROGRAM DESA ANTIKORUPSI DI DESA KARANGGEDANG KEC BRUNO OLEH KPK RI

Keterangan Gambar : Bimtek Program Desa Antikorupsi oleh KPK RI di Desa Karanggedang Kecamatan Bruno 10 Mei 2023
”Tercatat ada 975 kepala desa terkena kasus yang akhirnya menjadi tersangka korupsi," kata Rino Haruno - Kepala Satgas 1 Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK pada acara Bimtek Desa Antikorupsi yang diselenggarakan oleh KPK-RI di Desa Karanggedang Kecamatan Bruno pada hari Rabu, 10 Mei 2023.
Bimtek yang diselenggarakan oleh KPK-RI bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan Pemerintah Kabupaten Purworejo dibuka oleh Sekretatris Daerah, Said Romadhon.
Bimtek dihadiri oleh Tim KPK, Inspektur Provinsi Jawa Tengah diwakili oleh Irban II, Soemarijono; Inspektur Kabupaten Purworejo, Achmad Kurniawan Kadir; Kepala DPPPAMPD yang diwakili oleh Bagas Adi Karyanto; Camat Bruno diwakili oleh Kasi Ketentraman dan Ketertiban Umum, Winarno.
Bimtek dilaksanakan untuk memberikan edukasi pencegahan korupsi, penjelasan indikator Desa Antikorupsi dan pengembangan masyarakat desa.
Peserta kegiatan bimtek Desa Antikorupsi di Desa Karanggedang diantaranya Kepala Desa dan Perangkat Desa dari Desa Karanggedang Kecamatan Bruno. Kades dan Sekdes desa perluasan Desa Antikorupsi hadir juga dalam kegiatan ini, yaitu Desa Bulus Kecamatan Gebang, Desa Kemadulor Kecamatan Kutoarjo, Desa Rebug Kecamatan Kemiri, dan Desa Kebonsari Kecamatan Purwodadi.
Desa Antikorupsi merupakan komitmen Gubernur Jawa Tengah, Ganjar Pranowo, untuk melakukan upaya pencegahan korupsi di tingkat desa.
Sebelumnya, telah dilakukan kickoff Desa Antikorupsi pada 29 desa di 29 kabupaten di Jawa Tengah pada tanggal 15 Desember 2022.
Di Purworejo sendiri, Bimtek Desa Antikorupsi dengan narasumber KPK pernah dilaksanakan di Arahiwang pada tanggal 28 September 2022. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 16 Camat, 16 Kepala Desa dan Sekretaris Desa, dan diikuti 453 Kepala Desa melalui daring.
Setelah acara bimtek, dilakukan reviu data dukung pemenuhan indikator desa antikorupsi dan cek lapangan hasil kegiatan pembangunan Desa Karanggedang Kecamatan Bruno oleh Tim KPK.
Hasil reviu oleh KPK atas data dukung pemenuhan indikator desa antikorupsi, Desa Karanggedang memperoleh nilai 91 dari nilai 100.
Sebelumnya, pada penilaian awal yang dilakukan oleh Inspektorat Provinsi Jateng pada Tahun 2022, memperoleh nilai 60.
Atas hal ini, Master Arul Isa Thoriq, Penyuluh Antikorupsi dari Inspektorat Provinsi Jawa Tengah menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Kepala Desa Karanggedang dan jajarannya yang telah berupaya melakukan perbaikan dan pemenuhan data dukung. "Terima kasih juga kepada Inspektorat Kabupaten Purworejo yang telah mendampingi dan mengawal sehingga terjadi akselerasi dari nilai 60 menjadi 91," lanjut Isa.
Perlu diketahui bahwa nilai 91 masih bersifat sementara. Penilaian final akan dilakukan oleh KPK bersama-sama dengan Kemenkeu, Kemendagri, Kemendes, dan Inspektorat Provinsi pada bulan Agustus 2023.
Semoga apa yang telah dilakukan dan dicapai oleh Desa Karanggedang dapat sebagai inspirasi bagi desa-desa lain di Kabupaten Purworejo untuk melakukan Pembangunan Desa Antikorupsi.
Dan tentunya bukan hanya sebatas pada formalitas pemenuhan dokumen sebagaimana yang disampaikan Sekda Kabupaten Purworejo, Said Romadhon pada pembukaan kegiatan, ”Semoga desa lebih siap untuk menjadi Desa Antikorupsi. Tentu keberadaan Desa Antikorupsi ini tidak sebatas pada pemenuhan dokumen atau indikator, tapi lebih pada semangat antikorupsi dan menjaga integritas.”